PRAKTIK SEWA TANAMAN BUNGA SEDAP MALAM (POLIANTHES TUBEROSE) DI DESA CITROSONO KEC. GRABAG KAB. MAGELANG PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

AKHMAD SOLIKIN - NIM. 07380019, (2011) PRAKTIK SEWA TANAMAN BUNGA SEDAP MALAM (POLIANTHES TUBEROSE) DI DESA CITROSONO KEC. GRABAG KAB. MAGELANG PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Bunga Seadap Malam adalah salah satu jenis bunga paling popular di Indonesia. Bunga Sedap malam memiiki nama latin (Polianthes Tuborose L) yang berasal dari daerah Meksiko. tanaman ini merupakan jenis tanaman monookotil sedangkan habitat tanaman ini berada di daerah pegunungan dengan ketinggian 500-1500 MDPL (meter dari permukaan laut). Ciri khas dari bunga ini adalah bunganya berwarna putih dengan tangkai memenjang menjulang keatas dengan aroma yang harum di malam hari. Bunga ini banyak dibudidayakan di Jawa Timur Jawa Barat dan Jawa Tengah, untuk wilayah Jawa Tengah dibudidayakan di daerah Ambarawa dan Magelang Khususnya Desa Citrosono Kec. Grabag Kab. Magelang Desa Citrosono Kec. Grabag Kab. Magelang merupakan desa dengan kondisi tanah yang subur dan lahan pertanian yang luas. Di desa Citrosono menghasilkan beberapa komoditas unggulan seperti padi, sayuran dan bunga. Dari berbagai hasil pertanian bunga Sedap Malam merupakan jenis bunga yang menjadi komoditas utama desa. Proses penjualan bunga ini sangat mudah yaitu pedagang yang mencari dan menawar bunga saat masih di sawah.Transaksi yang digunakan oleh masyarakat adalah sewa dan tebasan. Dalam transaksi tanaman bunga Sedap Malam terdapat ketidakjelasan mengenai akad yang digunakan yaitu antara sewa atau jual beli tebasan, karena objeknya yang berubah dan fluktuasi harga sehingga mengandung unsur garar atau tidak, dan rawan terjadi penipuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah dan menganalisa Praktek sewa tanaman bunga Sedap Malam di Desa Citrosono dan untuk mengetahui jenis akad yang tepat serta menentukan status hukum terhadap praktek sewa tersebut. Kerangka teori yang digunakan adalah asas-asas muamalah, asas ijarah, dan garar serta penipuan. Teknik pengumpulan data dengan metode field researchn bertipe kualitatif. Pengumpulan data yang dilakukan dengan teknik porposive sampling cara memperolehnya dengan wawancara dan dokumentasi. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah normative dan kemudian dianalisis secara deduktif yaitu berankat dari teori-teori sewa yang ada kemudian dianalisis praktik sewanya kemudian ditarik kesimpulan. Dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa akad yang digunakan sah berdasarkan prinsip sewa namun benda yang diakadkan tidak memenuhi syarat karena bendanya tidak memenuhi prinsip sewa yaitu tanaman bunga Sedap Malam tidak dapat dinikmati manfaatnya tanpa mengurangi substansi barang, sehingga barang tersebut tidak dapat disewakan. Bunga Sedap Malam pemanfaatanya sedikit demi sedikit, tetapi mengurangi substansi barang dan ketika dikembalikan kepada pemiliknya bunga tersebut sudah tidak produktif, maka barang tersebut tidak dapat disewakan. Akan tetapi jika akad yang digunakan adalah jual beli tebasan maka tidak bertentangan dengan pinsip jual beli tebasan yaitu, semua barang yang dapat dinikmati secara layak,dikuasai, dinilai, dan dijelaskan maka dapat diperjual belikan namun memiliki rentan waktu sehingga akad tersebut kurang tepat dikategorikan sewa maupun tebasan melainkan gabungan diantara keduanya sehingga menjadi akad sewa beli tebasan. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Gusnam Haris., S.Ag., M.Ag, 2. Abdul Mughits., S.Ag., M.Ag,
Uncontrolled Keywords: akad, sewa tanaman bunga Sedap Malam, fiqh muamalah
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:50
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6583

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum