HUKUMAN PEMISKINAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM

ARIF FATHURAHMAN, NIM.: 07370066 (2011) HUKUMAN PEMISKINAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (HUKUMAN PEMISKINAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (HUKUMAN PEMISKINAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Korupsi merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dampaknya sangat berbahaya bagi kemajuan suatu bangsa. Salah satu ciri dari negara yang maju adalah negara yang mampu menekan angka perilaku korupsi hingga pada titik yang paling rendah. Oleh karena itu, menjadi syarat wajib apabila bangsa Indonesia ingin menjadi bangsa yang maju, maka korupsi harus diberantas terlebih dahulu sampai ke akar-akarnya, baik di pemerintahan maupun di masyarakat. Dampak dari korupsi begitu luas yang mencakup hampir seluruh aspek kehidupan. Perilaku korupsi dapat membahayakan stabilitas keamanan dan ketentraman masyarakat, serta pembangunan ekonomi, politik, dan sosial. Bahkan dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas suatu bangsa. Penyebab suburnya perilaku korupsi di Indonesia adalah penegakan hukuman yang tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi dan hukuman yang tak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh dari korupsi. Hal ini mengakibatkan para koruptor tidak segan melakukan perbuatan haram tersebut. Selain itu dalam praktik penanganan kasus korupsi, harta negara yang dikorupsi jarang bisa diselamatkan karena begitu cerdiknya para koruptor untuk menyembunyikan harta tersebut. Banyak vonis yang dijatuhkan oleh hakim hanya berupa penjara dan denda yang tidak sepadan dengan kerugian yang ditanggung negara, sedangkan harta hasil korupsi hilang entah kemana. Padahal esensi penegakan hukum korupsi adalah pemulihan kerugian negara (publik) dan pembangunan efek jera bagi para pelakunya. Oleh karena itu, akhir-akhir ini muncul suatu gagasan berupa hukuman pemiskinan bagi koruptor. Wacana hukuman pemiskinan dilontarkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh.Mahfud MD terkait kasus Gayus HP Tambunan yang bisa keluar masuk penjara dengan cara menyuap petugas penjara. Hukuman ini diharapkan sebagai efek jera dan terapi kejut bagi siapa pun yang mencoba melakukan pidana korupsi secara berulang-ulang. Dengan pemiskinan ini diharapkan bisa menjadi sarana untuk mengembaikan harta kekayaan negara yang dikorupsi, sehingga bisa untuk menutup kerugian negara akibat korupsi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif-analitis dan menggunakan metode normatif-yuridis. Analisis data dilakukan dengan menginterpretasikan data-data yang terkumpul dengan metode deduktif. Penelitian ini ditunjukan untuk menganalisa hukuman pemiskinan bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dipandang dari hukum pidana islam. Dalam penelitian ini akan diulas bagaimana Islam sebagai agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia dan merupakan nilai-nilai dasar kehidupan memandang hukuman pemiskinan bagi para koruptor. Penelitian ini berhasil mengungkapkan bahwa hukuman pemiskinan hanyalah istilah untuk merujuk pada hukuman perampasan harta dan penyitaan aset kekayaan para koruptor sampai pada suatu ukuran ketidakmampuan terpidana korupsi untuk bermewah-mewahan atau melakukan tindakan korupsi lagi. Dalam hukum pidana Islam hukuman pemiskinan sudah terdapat konsepnya dan merupakan jenis 'uqubah maliyyah (hukuman yang dikenakan pada harta) dan salah satu dari implementasi sadd az-zari'ah agar pelaku tindak pidana korupsi tidak melakukan korupsi lagi (residivis). div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. DR. Oktoberiansah.M.Ag. 2. Drs. Oman Fathurrohman, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: hukuman pemiskinan, hukuman perampasan harta, koruptor, 'uqubah maliyyah
Subjects: KORUPSI
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 01 Sep 2023 09:12
Last Modified: 01 Sep 2023 09:13
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6598

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum