HAK PAKAI ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DAN HUKUM ISLAM

HAMAM NASIRUDDIN, NIM. 05360067 (2015) HAK PAKAI ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text
BAB I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (6MB) | Preview
[img] Text
BAB II,III,IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Dewasa ini tingginya tingkat pertumbuhan penduduk berbanding terbalik dengan tanah sebagai faktor produksi yang bersifat statis. Akibatnya terjadi ketidakseimbangan antara jumlah penduduk dengan luas lahan yang ada. Ditambah lagi tingkat pertumbuhan ekonomi yang lamban menambah tingginya angka kemiskinan. Konsekuensinya tentu tidak semua penduduk dapat memiliki tanah untuk dikelola. Seringkali, permasalahan mengenenai hak pakai atas tanah ini menjadi polemik yang berkepanjangan dan tidak jarang persoalan ini berakhir pada bentrokan fisik. Dalam mengatasi persoalan ini, salah satu langkah yang ditempuh oleh negara adalah dengan memberikan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk diambil manfaatnya/memungut hasilnya atau yang disebut dengan hak pakai. Pasal 16 Ayat (1) UUPA menyebutkan macam-macam Hak Atas Tanah diantaranya adalah Hak Pakai yang menjadi topik permasalahan dalam penelitian ini. Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, peneliti merumuskan permasalahannya sebagai berikut: (1) Bagaimanakah konsep hak pakai atas tanah menurut hukum Agraria dan hukum Islam (2) Bagaimanakah Karakteristik pengaturan dan mekanisme hak pakai atas tanah menurut hukum Agraria dan Hukum Islam? Untuk mencapai tujuan yang diharapkan, penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode deskriptif-analitik dan pendekatan normatif, yaitu pembahasan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku dan hukum Islam. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa hak pakai atas tanah dalam konsep Agraria dan hukum Islam merupakan hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain yang memberikan wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang. Di samping itu tidak ada perbedaan mendasar antara hukum Islam dan hukum pertanahan di Indonesia dalam hal hak pakai dan pemakaian tanah negara, karena sama demi kepentingan sosial. Namun meskipun begitu, tetap ada beberapa hal yang menjadi ciri khas di antara keduanya, yaitu Hak Pakai atas tanah dalam konsep hukum Islam lebih cendurung bersifat global, tidak sampai mengatur dalam hak teknis. Sementara UUPA sebenarnya lebih cenderung lebih detail dan sudah mengatur sampai ke wilayah teknis. Di samping itu UUPA tidak memberikan ukuran yang jelas dalam peraturannya mengenai ukuran penelantaran tanah, sedangkan Islam, menekankan dengan sangat tegas bahwa jangka waktu penelantaran adalah 3 (tiga) tahun, karena dalam pandangan hukum Islam lebih mengedepankan pada kemanfaatan lahan. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Abdul Halim, M.Hum. 2. Iswantoro, SH., MH.
Uncontrolled Keywords: hak pakai, tanah, UU pokok Agraria, Hukum Islam
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 28 Jan 2015 09:14
Last Modified: 22 Aug 2023 11:26
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6623

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum