PEKERJA ANAK TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

JUWARIYAH, NIM.: 07360022 (2011) PEKERJA ANAK TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PEKERJA ANAK TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (PEKERJA ANAK TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR·.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Aktifitas perekonomian dan kebutuhan semakin berkembang sehingga tidak mengenal lagi sekat dalam hal membuka lapangan kerja yang memberikan peluang kepada setiap orang untuk bekerja bahkan terimplikasi munculnya pekerja anak. Kebiasaan mempekerjakan anak merupakan perilaku yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat dengan alasan demi kelangsungan hidup, yang memanfaatkan tenaga anak untuk membantu orang tua. Di sisi lain, banyak pengusaha yang sengaja merekrut tenaga kerja anak dengan pandangan nilai upah lebih rendah. Islam tidak membolehkan anak bekerja karena, memandang anak adalah tanggungan orang tua untuk memenuhi kebutuhannya.Walaupun pada hakekatnya Islam sendiri, menuntut manusia untuk produktif, tidak menjadi pemalas dan mampu mencukupi kehidupan duniawinya. Sedangkan dalam UU ketenagakerjaan anak boleh bekerja, apabila pekerjaan tersebut tidak mengganggu fisik maupun psikisnya, seperti pengembangan bakat. Akan tetapi keadaan tersebut telah mengakibatkan tidak sedikit anak-anak kehilangan haknya. Salah satunya adalah cepatnya anak terjun dalam dunia kerja untuk bekerja. Dari faktor di atas ada dua pokok masalah yang diajukan penyusun, yaitu bagaimana pandangan hukum Islam dan UU ketenagakerjaan terhadap pekerja anak mengenai batasan umur dan batasan pekerja anak dan relevansinya jika diaplikasikan pada masa sekarang. Penelitian ini jenis penelitian pustaka yang bersifat deskriftif , pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yaitu dengan menggunakan nas-nas al-Qur'an dan kerangka teori maqasid as-Syari'ah asy-Syatibi serta didasarkan pada produk hukum lain baik berupa konvensi, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembahasan. Hasil penelian sebagai berikut: kedua aturan hukum tersebut sama-sama bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan memberikan perlindungan hukum terutama anak. Hukum Islam memandang pekerja anak itu bagian dari perampasan hak yang harus terpenuhi oleh orang tua maupun pemerintah. Islam juga memberikan alternatif bahwa anak boleh bekerja dengan alasan tertentu dan sebagai bentuk pelajaran. UU Ketenagakerjaan membolehkan anak bekerja dengan batasan umur minimal 14 tahun dan dalam pekerjaan ringan. Walaupun Islam memberikan batasan minimal seseorang melakukan akad yaitu 15 tahun (balig). Kedua aturan hukum tersebut melihat permasalah umur dan batasan pekerja anak tidak terlalu menyimpangi dengan aturan hukum yang lainnya. Kemudian penyusun membawa permasalahan pekerja anak ke zaman sekarang yang berdasarkan realita yang terjadi, ketetapan dalam UU bahwa pekerja anak merupakan salah satu masalah serius agar segera ditanggulangi. Bahkan pada saat ini, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, pemerintah dan orang tua sangat berperan memberikan kebebasan kepada anak untuk mengali potensi yang berkualitas. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Budi Ruhiatuddin, S.H., M.Hum. 2. Abdul Mujib, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: pekerja anak, perampasan hak, UU Ketenagakerjaan
Subjects: Permasalahan dan Layanan kepada Anak dan Remaja
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 18 Aug 2023 09:26
Last Modified: 18 Aug 2023 09:27
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6646

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum