PENDAPAT HUKUM PENGURUS MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH DAN PENGURUS LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NU

MOHAMAD SETO AJI - NIM. 07360008, (2011) PENDAPAT HUKUM PENGURUS MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH DAN PENGURUS LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NU. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PENDAPAT HUKUM PENGURUS MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH DAN PENGURUS LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NU )
BAB I. V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (496kB) | Preview
[img] Text (PENDAPAT HUKUM PENGURUS MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH DAN PENGURUS LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NU )
BAB II. III. IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (262kB)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)

Abstract

Wakaf adalah suatu proses pemberian aset dari seseorang kepada umat untuk diambil manfaatnya dengan tetap melestarikan substansinya, oleh karena itu disebut sedekah jariah, dan wakaf juga termasuk pada ibadah Ijtimaiyah (ibadah sosial). Wakaf berfungsi bagi wakif sebagai investasi dunia akhirat yang tiada putus-putusnya, dan bagi umat merupakan sumber dana abadi yang berkembang secara komulatif untuk kepentingan umum (pendidikan, ekonomi, sosial, politik). Seiring dengan perkembangan waktu, pada saat ini telah dikenal dengan wakaf tunai atau wakaf dengan menggunakan uang tunai. Di Indonesia wakaf tunai ini di atur dalam UU No. 41 tahun 2004 pasal 28. Walaupun lahirnya undang-undang ini sudah berjalan delapan tahun, namun perjalanan wakaf tunai di Indonesia masih terseok-seok. Hal ini dikarenakan salah satu faktornya adalah belum dikenalnya wakaf tunai secara merata. Sebagai langkah awal sosialisasi, maka dipandang perlu untuk mengadakan penelitian dengan judul Pendapat Hukum Pengurus Lembaga Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dan Pengurus Lembaga Bahsul Masail NU Terhadap Pasal 28 UU NO.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Tunai di Kabupaten Banjarnegara. Di dalam penelitian ini akan mengkaji : 1. Pendapat Hukum Pengurus Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Banjarnegara tentang Wakaf Tunai. 2. Pendapat Hukum Pengurus Lembaga Bahtsul Masail NU Banjarnegara tentang Wakaf Tunai. 3. Faktor-faktor yang melatar belakangi pendapat mereka. Dalam pelaksanaan peneletian ini akan ditentukan terlebih dahulu tentang populasi dan sampelnya. Dan yang menjadi populasi dan sample dari penelitian ini adalah Pengurus Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dan Pengurus Lembaga Bahsul Masail NU di kabupaten Banjarnegara. Dan dalam penelitian ini menggunakan metode Porposive Sampling, dengan menggunakan pendekatan Kualitatif. Serta pengumpulan data menggunakan beberapa metode diantaranya metode observasi, metode indept interview, serta metode dokumentasi. Penulisan skripsi agar lebih akurat dilengkapi dengan kajian teoritik yang menjelaskan secara rinci dari segi teoritik tentang pokok masalah pada sub pokok masalah yang ada. Pada pembahasan selanjutnya dikemukakan laporan hasil penelitian yang ,menjelaskan latar belakang obyek penelitian, penyajian dan analisa data yang kemudian didiskusikan dan di interpretasikan. Sebagai hasi dari penelitian yang dilakukan maka dapat dideskripsikan bahwasanya hukum wakaf tunai adalah boleh asalkan mencukupi persyaratan yang telah dibuat oleh ulama-ulama terdahulu. Diantaranya alasan-alasan diperbolehkanya wakaf tunai tersebut sudah dikenal oleh masyarakat dan menjadi adat atau kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat. Ta'bid (kekelan) dari benda yang diwakafkan dapat dijaga. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Abdul Halim, M.Hum. 2. Fathurrahman, S.Ag., M.Si.
Uncontrolled Keywords: Lembaga Majelis Tarjih dan Tajdid, Bahsul Masail, Wakaf Tunai
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 02 Jan 2013 21:56
Last Modified: 02 Jan 2013 21:58
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6663

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum