PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PEMBUAT KERUSUHAN MASSAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

NURUL IMAM, NIM.: 04370008 (2011) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PEMBUAT KERUSUHAN MASSAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PEMBUAT KERUSUHAN MASSAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PEMBUAT KERUSUHAN MASSAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai kepulauan dan mempunyai beraneka ragam suku-bangsa, budaya dan juga agama. Dengan adanya berbagai macam suku, budaya dan juga agama yang berbeda-beda tersebut, masyarakat atau penduduk suatu negara dituntut untuk mempunyai kepekaan terhadap problematika masyarakat yang ada. Karena, setiap persoalan di masyarakat akan mudah menyulut amarah bagi sebagian masyarakat baik itu individu maupun kelompok. Sebagaimana kerusuhan atau konflik yang terjadi baik itu antar perorangan maupun antar kelompok merupakan akibat dari kesalah-pahaman dalam interaksi di masyarakat, dan munculnya konflik terkadang diakibatkan oleh adanya persoalan sepele. Namun, karena persoalan yang ada tersebut di olah sedemikian rupa dengan isu-isu yang dapat menimbulkan reaksi massa. Maka, hal itu memunculkan konflik atau kerusuhan dengan mengatasnamakan kelompok atau golongan. Kelompok etnis, agama maupun kesukuan merupakan faktor utama dalam memunculkan konflik atau kerusuhan dalam kehidupan masyarakat. Dimana, suatu negara dengan tingkat kemajemukan yang tinggi seperti Indonesia merupakan tempat yang mudah mengalami konflik. Kerusuhan merupakan kejahatan dengan melibatkan begitu banyak massa, dimana menimbulkan kerugian yang signifikan baik psikologis, fisik maupun material. Hal tersebut tidak sesuai dengan dasar negara dan juga undang-undang. Masyarakat harus diperlakukan dengan seadil-adilnya. Ketika rasa keadilan yang diharapkan tidak terpenuhi, maka akan memunculkan reaksi massa anarkistis. Dengan munculnya reaksi massa anarkis sedikit banyak akan menimbulkan gangguan terhadap keamanan suatu negara. Disintegrasi bangsa lambat laun akan terjadi jikalau kejadiankejadian yang melibatkan masyarakat secara massal - akibat kurangnya rasa keadilan di dalamnya - tidak segera di cegah. Maka, hal tersebut perlu dilakukan pencegahan baik dengan jalan diskusi antar pelaku kerusuhan. Selain itu kasus kerusuhan massal perlu diselesaikan dengan jalur hukum, Dan dalam hal ini penulis mencoba menguraikan kasus kerusuhan massal dengan berlandas pada hukum dan undang-undang dengan mencari hubungan antar pelaku yang terlibat didalamnya serta bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pembuat kerusuhan massal dalam pandangan hukum Islam. Berdasarkan hukum pidana baik positif maupun hukum Islam telah di atur tentang pertanggungjawaban pidana bagi para pelakunya. Dimana dalam kasus kerusuhan massal penulis mencoba untuk menganalisa berdasarkan hukum. Adapun faktor utama dari pertanggungjawaban pidana baik positif maupun hukum Islam adalah sama yaitu tergantung pada terjadinya pelanggaran, yakni perbuatan melawan hukum atau kemaksiatan. Selain itu pertanggungjawaban dapat ditegakkan atas tiga hal yakni: 1) adanya perbuatan yang dilarang, 2) dikerjakan dengan kemauan sendiri, 3) mengetahui akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Pertanggungjawaban pidana dalam hukum Islam adalah pembebanan seseorang dengan hasil (akibat) perbuatan yang dikerjakan dengan kemauan sendiri, dimana ia mengetahui maksudmaksud dan akibat-akibat dari perbuatannya itu. Dalam KUHP telah dicantumkan tentang adanya penyertaan yang terbagi menjadi: pelaku atau pleger, yang menyuruhlakukan atau doenpleger, yang turut serta atau medepleger serta Penganjur atau uitlocker. Sedangkan dalam hukum pidana Islam di kenal dengan istilah orang yang turut berbuat secara langsung dalam melaksanakan jarimah disebut syarik Mubasyir dan orang yang tidak turut berbuat secara langsung melakukan jarimah disebut syarik mutasabbib. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Ahmad Bahiej, SH., M.Hum. 2. DR. Ocktoberrinsyah, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: pertanggungjawaban pidana, pleger, doenpleger, medepleger, uitlocker, syarik Mubasyir, syarik mutasabbib
Subjects: PIDANA
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 15 Aug 2023 14:04
Last Modified: 15 Aug 2023 14:05
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6690

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum