ASAS PRADUGA TAK BERSALAH STUDI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM ACARA PIDANA

SOFHAL JAMIL, NIM.: 07360067 (2012) ASAS PRADUGA TAK BERSALAH STUDI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM ACARA PIDANA. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (ASAS PRADUGA TAK BERSALAH STUDI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM ACARA PIDANA)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (ASAS PRADUGA TAK BERSALAH STUDI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM ACARA PIDANA)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Landasan atau asas, diartikan sebagai dasar patokan hukum yang melandasi Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penerapan penegakan hukum. Seseorang yang ditangkap belum tentu dia besalah dan dia belum bisa dianggap bersalah sebelum melalui proses hukum yang dinyatakan oleh putusan pengadilan bahwa dia bersalah atau tidak . Adapun makna dari asas praduga tak bersalah adalah seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan dan dihadapkan dimuka persidangan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap, sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan juga dalam penjelasan umum butir 3c KUHAP. Dan hal itu harus ada bukti-bukkti yang cukup dan sah bahwa dirinya bersalah atau tidak. Asas praduga tak bersalah tersebut diberlakukan semata-mata untuk melindungi tersangka atau terdakwa dari ketidak pastian hukum, karena hal ini menyangkut harkat dan martabat manusia yang harus dilindungi dan memperoleh haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apabila haknya tidak dipenuhi, maka dia bisa menuntut haknya baik kerugian yang bersifat meteriel maupun immateriel. Dalam hukum pidana Islam pemberlakuan asas praduga tak bersalah tidak dijelaskan secara spesifik, hanya pada pemutusan sebuah perkara, jadi apabila hakim (qadi) dalam hal memutuskan sebuah perkara karena kurangnya bukti-bukti yang kuat dan sah yang menyebabkan keraguan (syubhat) maka, lebih baik hakim membebaskan, jadi seorang hakim tidak boleh ragu harus berdasar keyakinan tanpa sedikitpun keraguan. Karena keraguan disini, bisa menjadi alasan dihapuskannya hukuman dalam Islam. Misalnya, dalam hal zina harus ada empat orang saksi, apabila kurang, maka seseorang tersebut harus dibebaskan karena kurangnya bukti-bukti. Jadi, dalam hal syubhat disini, sebagai unsur pengecualian saja, tidak mencakup seluruh peristiwa pidana. Adapun metode yang digunakan disini adalah menggunakan teori mas}lah}ah} mursalah yakni, untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan dari kemafsadatan. sedangkan dalam hukum positif disini menganut system hukum Common Law yang mengadopsi dari hukum barat, yang ditegaskan dengan bunyi kalimat, proven guilty beyond reasonable doubt, yang berarti, (Dinyatakan) Bersalah berdasarkan bukti-bukti yang sangat kuat atau tidak dapat diragukan sama sekali; bandingkan dengan rumusan kalimat, (Dinyatakan) Bersalah atas dasar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan menganut prinsip due proses of law, dimana proses peradilan tersebut telah berlangsung jujur, adil, dan tidak memihak. Jadi asas praduga tak bersalah ini merupakan dasar yang harus dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum dalam sebuah peradilan dari mulai penangkapan sampai dengan putusan pengadilan tanpa melihat adanya faktor-faktor tertentu. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Budi Ruhiatudin, SH, M.Hum, 2. Fathorrahman, S.Ag, M.Si.
Uncontrolled Keywords: asas praduga tak bersalah, perkara, hakim (qadi), hukum pidana Islam, hukum acara pidana
Subjects: Hukum Islam > Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 15 Aug 2023 11:22
Last Modified: 15 Aug 2023 11:24
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6711

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum