PERNIKAHAN VIA INTERNET DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Adeliana Dias Sadiah, NIM.: 03350103 (2008) PERNIKAHAN VIA INTERNET DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERNIKAHAN VIA INTERNET DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
03350103_BAB I_BAB PENUTUP dan DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (24MB) | Preview
[img] Text (PERNIKAHAN VIA INTERNET DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
03350103_BAB II sampai BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (46MB) | Request a copy

Abstract

Abstrak Pernikahan melalui internet, seperti yang dilakukan oleh pasangan Ilm Halimatus Sa'diyah, M.A. dan Sirojuddin Arif, M.A., merupakan kasus kontemporer yang muncul sebagai respons terhadap perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, khususnya dalam bidang teknologi informasi. Inisiatif pernikahan via internet ini muncul sebagai solusi untuk mengatasi kendala waktu dan biaya, sehingga pernikahan tidak dapat dilangsungkan secara konvensional seperti biasanya. Pada dasarnya, pernikahan via internet yang dipraktikkan oleh pasangan ini memiliki prosedur yang sama dengan pernikahan konvensional. Pernikahan tersebut melibatkan kedua mempelai, wali nikah, dua saksi, serta keluarga dan kerabat yang hadir. Secara administratif, pernikahan ini juga telah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Dukupuntang, Cirebon. Perbedaan utamanya adalah kedua mempelai dan wali nikah tidak berada di satu tempat yang sama secara fisik. Kedua mempelai berada di London, Inggris, sementara wali nikah berada di Cirebon, Indonesia. Meskipun terpisah oleh jarak, mereka tetap dapat terhubung secara audio-visual melalui internet dengan sistem telekonferensi, yang memungkinkan kedua belah pihak untuk saling melihat dan mendengar secara langsung dan real-time. Dari kasus ini, muncul beberapa pertanyaan, seperti: bagaimana pelaksanaan pernikahan via internet? Bagaimana majelis akad nikah berlangsung dalam pernikahan semacam ini? Bagaimana interpretasi ittihad al-majlis (kesatuan majelis)? Dan apakah akad nikah melalui internet ini dapat dianggap sah menurut hukum Islam? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang mengkaji hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma', serta menggunakan metode usul fikih dalam pengambilan hukum. Salah satu syarat yang menjadi perhatian dalam penentuan sah atau tidaknya pernikahan ini adalah ittihad al-majlis. Dalam interpretasinya, terdapat dua pandangan berbeda. Pandangan pertama dari kalangan Syafi'iyyah menganggap bahwa ittihad al-majlis melibatkan kesatuan tempat dan waktu dalam pelafalan ijab dan qabul. Oleh karena itu, pernikahan via internet menurut pandangan ini dianggap tidak sah. Sedangkan pandangan kedua dari kalangan Hanafiyah menafsirkan ittihad al-majlis sebagai kesinambungan waktu antara ijab dan qabul, sehingga pernikahan via internet dianggap sah jika dilihat dari sudut pandang ini.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Pembimbing: Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. dan H. Wawan Gunawan, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Rukun Pernikahan, Pernikahan Via Internet, Analisis Sigat
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 346.01 Hukum Keluarga - Hukum Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 25 Sep 2024 14:33
Last Modified: 25 Sep 2024 14:33
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67244

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum