ANALISIS HUKUM MAKNA FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) NOMOR 317-PKE-DKPP/X/2019 TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU

Zahrotul Khusnia, NIM.: 20103070043 (2024) ANALISIS HUKUM MAKNA FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) NOMOR 317-PKE-DKPP/X/2019 TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (ANALISIS HUKUM MAKNA FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) NOMOR 317-PKE-DKPP/X/2019 TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU)
20103070043_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (ANALISIS HUKUM MAKNA FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) NOMOR 317-PKE-DKPP/X/2019 TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU)
20103070043_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu menyatakan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Namun dalam praktiknya, penerapan putusan DKPP sering kali menghadapi tantangan dan kontroversi, terutama terkait dengan pemahaman dan implementasi putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang menjadi contoh nyata dari kompleksitas yang ada. Putusan ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga berdampak luas terhadap kepercayaan publik. Rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimana analisis hukum makna final dan mengikat putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kedua, bagaimana tinjauan siyasah qadhaiyyah terhadap makna final dan mengikat putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Sementara teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kewenangan, teori kepastian hukum dan siyasah qadhaiyyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat memiliki kekuatan hukum langsung yang harus ditaati oleh pihak-pihak terkait, yaitu Presiden, KPU, dan Bawaslu. Namun tidak ditindaklanjutinya Putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013, adanya Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 atas tindak lanjut putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang digugat ke PTUN bertentangan dengan ketentuan UU Pemilu dan tidak berkepastian hukum. Kedua, dari perspektif siyasah qadhaiyyah, proses gugatan terhadap tindak lanjut putusan DKPP yang dianggap cacat hukum ke PTUN sesuai dengan prinsip-prinsip Peradilan Islam dalam penyelesaian perkara, yang menekankan pada keadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Miski, M.sos.
Uncontrolled Keywords: Putusan DKPP, Kepastian Hukum, Etika Pemilu, Siyasah Qadhaiyyah
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 342.07 Hukum Pemilihan Umum, Hukum Pemilu
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (S-1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 04 Oct 2024 09:26
Last Modified: 04 Oct 2024 09:26
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67557

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum