METODE PENENTUAN AWAL BULAN KAMARIAH (KAJIAN TERHADAP KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 RAMADAN, I SYAWAL DAN I ZULHIJAH 1428 H)

Erdiyansyah, NIM.: 04350029 (2008) METODE PENENTUAN AWAL BULAN KAMARIAH (KAJIAN TERHADAP KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 RAMADAN, I SYAWAL DAN I ZULHIJAH 1428 H). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (METODE PENENTUAN AWAL BULAN KAMARIAH (KAJIAN TERHADAP KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 RAMADAN, I SYAWAL DAN I ZULHIJAH 1428 H))
04350029_BAB I_BAB PENUTUP dan DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (25MB) | Preview
[img] Text (METODE PENENTUAN AWAL BULAN KAMARIAH (KAJIAN TERHADAP KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 RAMADAN, I SYAWAL DAN I ZULHIJAH 1428 H))
04350029_BAB II sampai BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (44MB)

Abstract

Ada tiga awal bulan dalam hitungan tahun kamariah (hijriah), yaitu awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah yang selalu menjadi perhatian khusus seluruh umat Islam. Di Indonesia, yang penduduk Muslimnya merupakan bagian terbesar negara bangsa ini, hampir selalu terjadi perbedaan dalam memahami dan mengaplikasikan pesan hadis Rasulullah SAW mengenai penentuan awal bulan Kamariah, terutama Ramadan, Syawal dan Zulhijah, hal ini dikarenakan banyaknya mazhab dalam penentuan awal bulan Kamariah, yang masing-masing dari mazhab ini mempunyai pedoman dan cara sendiri-sendiri yang mereka anggap paling benar, sehingga ini sering kali membingungkan masyarakat awam, bahkan seringkali mengoyak jalinan ukhuwah Islamiyah, akan tetapi sampai sekarang belum ada pendapat yang dapat diterima oleh semua pihak. Pemerintah melalui Departemen Agama sebenarnya terus berupaya dengan berbagai cara agar terjadi kesepakatan di antara ormas-ormas Islam dalam penentuan jatuhnya 1 Ramadan dan | Syawal dan 1 Zulhijah. Tujuannya adalah agar tidak terjadi perbedaan dalam mengawali ibadah puasa, Idul Fitri dan Idul Adha. Salah satu usaha yang ditempuh adalah pembentukan Badan Hisab Rukyah yang berada di bawah Departemen Agama. Namun, dari tahun ke tahun masih terus saja terjadi perbedaan dalam persentuan tiga awal bulan tersebut. Pemerintah menghormati semua pendapat yang berkembang dikalangan umat Islam berkenaan dengan masalah hisab dan rukyat. Namun, Departemen Agama memandang bahwa penetapan awal dan akhir Ramadan harus dilakukan oleh pemerintah karena menyangkut kepentingan umat dalam kehidupan bermasyarakat. Dari permasalahan yang terjadi, mengenai penentuan awal bulan Kamariah ini, memberikan kesempatan kepada penyusun untuk mengungkap bagaimanakah kedudukan (posisi) pemerintah dalam penentuan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah?, dan bagaimana metode yang dilakukan oleh pemerintah dalam menetapkan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah 1428 H? Penelitian ini mengacu pada teori al-maslahah al-mursalah, yang dalam hukum Islam dikenal sebagai salah satu sumber hukum yang masuk dalam wilayah ijtihad, yaitu ketentuan yang diperoleh melalui pemikiran akal manusia. Dari dengan menggunakan metode Deskriptif, analitis dan komparatif yang diterapkan secara serentak, sehingga memungkinkan metode ini dapat melihat secara jernih terhadap masalah yang ada. Dapat diketahui bahwa semua ulama mazhab sepakat dengan adanya intervensi pemerintah dalam hal penentuan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah, dan dan wewenang (otoritas) pemerintah ini juga tercantum dalam penetapan pemerintah tahun 1946 No. 2/Um. 7. Um. 9/Um, dan dipertegas dengan Kep-Pres No. 25 tahun 1967 No. 148/1968 dan No. 10 tahun 1971, dan juga dapat diketahui bahwa metode yang digunakan oleh pemerintah dalam menentukan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah 1428 H adalah imkiri ur-ru'vat, namun dalam surat Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Tanggal Ramadan, Syawal dan Zulhijah tersebut secara eksplisit tidak tercantum pemerintah menggunakan metode imkân ar-ru'yat, melainkan menggunakan metode rukyat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Prof. H. Suskinan Azhari
Uncontrolled Keywords: Bulan Kamariah, Metode Penentuan, Keputusan Kementerian Agama
Subjects: 200 Agama > 297 Agama Islam
200 Agama > 297 Agama Islam > 297.4 Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Asri Yuna Chasanawati
Date Deposited: 07 Oct 2024 09:36
Last Modified: 07 Oct 2024 09:36
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67635

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum