KEDUDUKAN SANTUNAN ASURANSI JIWA DALAM HUKUM WARISAN ISLAM

Munawaroh, NIM.: 04350081-03 (2008) KEDUDUKAN SANTUNAN ASURANSI JIWA DALAM HUKUM WARISAN ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (KEDUDUKAN SANTUNAN ASURANSI JIWA DALAM HUKUM WARISAN ISLAM)
04350081_BAB I_BAB PENUTUP dan DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (28MB) | Preview
[img] Text (KEDUDUKAN SANTUNAN ASURANSI JIWA DALAM HUKUM WARISAN ISLAM)
04350081_BAB II sampai BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (35MB)

Abstract

Di masa era globalisasi ini, kebutuhan akan jasa perasuransian makin dirasakan baik oleh perorangan maupun dunia usaha, salah satu di antaranya adalah asuransi jiwa. Asuransi jiwa merupakan sarana finansial dalam tata kehidupan rumah tangga, baik dalam menghadapi risiko yang mendasar seperti risiko cacat maupun kematian. Asuransi jiwa tidak menjamin bahwa kematian itu tidak akan terjadi, juga tidak memberikan jaminan kepada peserta asuransi bahwa ia akan hidup lebih lama atau sebaliknya. Apa yang dilakukan adalah meyakinkan bahwa kerugian finansial sebagai akibat penderitaan suatu kematian akan ditanggung sebagian atau seutuhnya. Perusahaan asuransi menjanjikan untuk membayar sejumlah uang (santunan atau uang pertanggungan) yang telah disepakati antara tertanggung atau peserta dengan pihak penanggung pada awal perjanjian kepada ahli waris yang tertunjuk pada polis asuransi yaitu sebelum habis masa kontrak. Dengan kata lain, asuransi menanggung risiko kematian dalam jangka waktu tertentu.sedangkan kewajiban dari si tertanggung adalah membayar premi sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Apabila tertanggung atau peserta meninggal dunia disebabkan suatu hal yang dibenarkan ahli waris menerima santunan, maka penanggung akan memberikan santunan atau uang pertanggungan tersebut kepada ahli waris yang telah tercantum dalam polis. Dengan demikian, tidak semua ahli waris mendapatkan santunan atau uang pertanggungan tersebut, sedangkan dalam Hukum Kewarisan Islam, santuan atau uang pertanggungan tersebut merupakan harta peninggalan (tirkah) yang semua ahli waris berhak mendapatkan bagian selama tidak terhalangi menurut hukum syara'. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang didukung oleh wawancara mengenai pembahasan yang berkaitan dengan masalah santunan asuransi jiwa sebagai harta peninggalan untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan. Sifat penelitian yang penyusun gunakan adalah deskriptif analitik. Penyusun berusaha memaparkan dengan jelas mengenai santunan asuransi jiwa sebagai harta peninggalan, kemudian dari data-data tersebut dianalisis secernat mungkin dengan pendekatan normatif yuridis untuk menghasilkan suatu kesimpulan hukum yang ilmiah, Berdasarkan kajian yang mendalam dengan mengunakan metode di atas, penyusun akhirnya dapat menarik kesimpulan bahwa santunan asuransi jiwa adalah termasuk harta peninggalan (tirkah) yang semua ahli waris berhak untuk menerimanya selama tidak ada yang menghalangi sesuai dengan ketentuan syara'. Namun apabila semua ahli waris merelakan yang menerima santunan asuransi jiwa tersebut hanya ahli waris yang tercantum polis, maka hal itu adalah sah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Prof. Dr, H. Syamsul Anwar, M.A
Uncontrolled Keywords: Asuransi, Hukum Warisan, Hukum Islam
Subjects: 200 Agama > 297 Agama Islam
200 Agama > 297 Agama Islam > 297.4 Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Asri Yuna Chasanawati
Date Deposited: 07 Oct 2024 09:41
Last Modified: 07 Oct 2024 09:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67636

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum