PANDANGAN HAKIM P.A. SLEMAN TERHADAP HAK EX OFFICIO SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK ANAK DAN MANTAN ISTRI

SHOLIKUL HADI, Pth (2012) PANDANGAN HAKIM P.A. SLEMAN TERHADAP HAK EX OFFICIO SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK ANAK DAN MANTAN ISTRI. Skripsi thesis, Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text
BAB I, V.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (295kB)

Abstract

ABSTRAK Dalam pengajuan permohonan cerai talak di P.A. Sleman selama ini masih banyak dalam petitum tuntutan yang diajukan oleh suami hanya untuk memutuskan perkawinannya saja tanpa disertai dengan pemberiaan hak-hak yang dimiliki oleh anak dan mantan istri. Padahal setelah putusnya perkawinan tidak berarti putus juga kewajinan-kewajiban serta hilang hak-hak yang dimiliki oleh anak dan mantan istri. Dalam proses pemeriksaan perkara terlebih dalam memberikan putusan seorang hakim tidak boleh memberikan putusan lebih dari yang dituntut dalam petitum permohonan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 178 ayat (3) HIR. Disisi lain seorang hakim mempunyai hak ex officio, yaitu hak yang dimiliki hakim kerena jabatannya untuk memberikan hak-hak yang dimiliki oleh istri walaupun tidak ada dalam petitum tuntutan. Sehingga dari sini muncul problem bagaimana penerapan dan pandangan hakim P.A Sleman terhadap hak ex officio sebagai perlindungan hak anak dan mantan istri. Penelitian ini termasuk Penelitian field reseach, serta pendekatan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah normatif yuridis, yang akan digunakan untuk menganalisis bagaimana penerapan dan pandangan hakim P.A Sleman terhadap hak ex officio. Sumber data dalam penelitian ini meliputi sumber data primer yang berasal dari hasil wawancara dengan hakim P.A Sleman, dan sumber data sekunder yang berasal dari kepustakaan serta dokumen-dokumen yang telah tersedia yang berhubungan dengan penelitian ini. Selanjutnya metode yang digunakan untuk menganalisis dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif induktif. Setelah mengadakan Penelitian dapat diketahui bahwa pandangan hakim P.A Sleman tentang hak ex officio sebagai perlindungan hak anak dan mantan istri hakim di P.A Sleman sangat setuju kerena hal tersebut selain memang sudah menjadi tanggung jawab suami juga untuk memberikan pelajaran kepada suami agar tidak seenaknya saja menceraikan istrinya, serta untuk memberikan rasa keadilan dan kemaslahatan bagi anak dan mantan istri karena dengan mendapatkan hak tersebut mantan istri memperoleh jaminan penghidupan, dan pemberian tersebut selama masa ’iddah atau 90 hari. Namun hak tersebut tidak bisa digunakan untuk melindungi hak-hak mantan istri bila istri telah merelakan hak-haknya, istri dalam keadaan qabla ad-dukhul, suami tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi untuk memberikan hak-hak tersebut, istri dinyatakan nusyuz oleh hakim karena istri melakuan penghianatan terhadap suami dengan melakukan selingkuh, istri tidak memenuhi kewajibannya sebagai seorang istri serta istri melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Selanjutnya penerapan hak ex officio di P.A. Sleman pada tahun 2006 telah diterapkan secara maksimal untuk melindungi hak-hak yang dimiliki anak dan mantan istri, karena ada 179 putusan atau 73,6% putusan yang memberikan hak anak dan mantan istri dengan menggunkan hak ex officio.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 30 Jul 2012 19:57
Last Modified: 15 Apr 2016 08:57
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6795

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum