PREFERENSI HAKIM DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 2196/Pdt.G/2018/PA.Wsb

Ali Akbar Ruhullah Muhammadi, NIM.: 20203011068 (2024) PREFERENSI HAKIM DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 2196/Pdt.G/2018/PA.Wsb. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PREFERENSI HAKIM DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 2196/Pdt.G/2018/PA.Wsb)
20203011068_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PREFERENSI HAKIM DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 2196/Pdt.G/2018/PA.Wsb)
20203011068_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB) | Request a copy

Abstract

Hukum ekonomi yang berkeadilan harus dapat diwujudkan dalam lembaga peradilan khususnya lingkungan Peradilan Agama. Kompetensi absolut tersebut telah diamanatkan dalam UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Putusan Nomor 2196/Pdt.G/2018/PA.Wsb merupakan sengketa wanprestasi ekonomi syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Penelusuran lebih jauh akan putusan tersebut adalah pertimbangan hukum atas gugatan tersebut yang meminta pembatalan akad murābaḥah karena debitur (nasabah) merasa dirugikan akan diadakannya pelelangan aset oleh kreditur yaitu pihak bank (tergugat). Beberapa syarat sahnya akad murābaḥah seakan terabaikan dan tidak tersentuh dalam pertimbangan hukum. Pertimbangan hakim dalam perkara a quo tersebut tampak belum memberikan alasan yang kuat bagaimana penolakan gugatan itu seharusnya memiliki fondasi akar yuridis. Proporsional keadilan dapat dikritik juga dari pihak kreditur yang memberikan plafond pinjaman hingga satu miliar lebih tanpa mempertimbangkan nilai agunan yang seharusnya tidak ditaksir dengan limit yang tinggi. Dengan demikian memunculkan beberapa pokok masalah, 1) Bagaimana sumber hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam putusan sengketa wanprestasi ekonomi syariah tersebut di atas telah sesuai demi penegakan keadilan, dan; 2) Bagaimana preferensi hakim dalam menetapkan putusan tersebut yang terkait dengan ekonomi syariah telah sejalan dengan teori keadilan. Beberapa teori dipakai sekaligus untuk menganalisis putusan ini di antaranya yaitu teori penegakan hukum Soerjono Soekanto penyempurnaan dari W. Friedmann, teori epistemologi hukum Islam dipadu dengan nas-nas Al-Quran dan Hadis, dan teori keadilan aristoteles. Metode penelitian yang digunakan berjenis library research (penelitian kepustakaan) yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumber hukum formal dalam hal ini adalah hukum acara perdata yang selalu menjadi acuan Majelis Hakim. Walaupun sebenarnya ada juga sumber hukum materiil yang mana hakim diberikan hak preoregatif untuk itu. Pada akhirnya preferensi hakim yang seharusnya dapat masuk dalam pokok perkara dengan memberikan kesempatan kepada penggugat (debitur) untuk memperbaiki gugatan sehingga sejalan dengan asas sederhana, cepat, dan berbiaya rendah. Dengan menyentuh lebih dalam ke pokok perkara terutama akad itu sendiri maka keadilan dapat digapai karena pengadilan difungsikan secara proporsional.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag,. M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Judge‟s Preferences; akad murabaḥah; pertimbangan hukum
Subjects: 200 Agama > 297 Agama Islam > 297.7 Bisnis Halal
300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 347.07 Keputusan Hakim
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-2) > Hukum Bisnis Syari'ah
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 18 Oct 2024 09:28
Last Modified: 18 Oct 2024 09:28
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67959

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum