Muhammad Rizki Ibrahim Nurul Ihksan, NIM.: 20103040103 (2024) PELAKSANAAN ALIH FUNGSI TANAH KAS DESA DARI LAHAN PERTANIAN MENJADI GEDUNG KESENIAN DI KALURAHAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (PELAKSANAAN ALIH FUNGSI TANAH KAS DESA DARI LAHAN PERTANIAN MENJADI GEDUNG KESENIAN DI KALURAHAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL)
20103040103_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text (PELAKSANAAN ALIH FUNGSI TANAH KAS DESA DARI LAHAN PERTANIAN MENJADI GEDUNG KESENIAN DI KALURAHAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL)
20103040103_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf Restricted to Registered users only Download (6MB) | Request a copy |
Abstract
Alih fungsi tanah adalah proses perubahan penggunaan tanah dari satu jenis ke jenis lain, misalnya, dari lahan pertanian ke lahan non-pertanian. Dalam Peraturan Gubernur nomor 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan bahwa Tanah Kas Kalurahan tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan non pertanian, kecuali alih fungsi sesuai dengan RTRW Kabupaten. Metode penelitian yang digunakan oleh penyusun adalah penelitian lapangan (field research) yaitu dengan Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai pelaksanaan alih fungsi tanah kalurahan dari lahan pertanian menjadi non pertanian berupa fasilitas umum yang dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan dan kendala yang dihadapi Kalurahan Banguntapan dalam mengimplementasikan Peraturan Gubernur nomor 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahancara melakukan wawancara secara langsung melalui instansi terkait yaitu Pengelola Gedung Kesenian Pringgolayan Banguntapan, Kalurahan Banguntapan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yakni metode penelitian yang berfokus untuk mendeskripsikan objek penelitian yang kemudian diteliti dan dianalis menggunakan teori tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan tujuan hukum kemudian diolah untuk mengetahui gambaran tentang kepastian hukum terhadap pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian dan kendala dalam mengimplementasikan peraturan Gubernur no 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. kemudian kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan tujuan hukum. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, studi literatur, dan dokumentasi Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan alih fungsian lahan pertanian berupa tanah kas kalurahan menjadi non pertanian berupa fasilitas umum Gedung kesenian di Kalurahan Banguntapan Bantul belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Gubernur no 24 tahun 2024 tentang pemanfaatan Tanah Kalurahan. Dalam menggunakan tanah kas kalurahan, harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu berupa serat kekancingan dari kasultanan atau kadipaten. Gedung tersebut belum mempunyai izin tertulis, karena pengajuan izin tertulisnya dilakukan setelah Gedung tersebut berdiri dan dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Iswantoro, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | tanah kalurahan; alih fungsi lahan; fasilitas umum |
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum Pemerintahan Desa |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) |
Depositing User: | Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id] |
Date Deposited: | 25 Oct 2024 15:30 |
Last Modified: | 25 Oct 2024 15:30 |
URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68040 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
View Item |