Muhammad Rizky Naufal Imami, NIM.: 20103050034 (2024) PANDANGAN DR. H. AHMAD ZUHDI, S.H., M.HUM. TERHADAP WALI MUHAKKAM (STUDI KASUS PRAKTIK NIKAH SIRI MELALUI JASANIKAHSIRI******.COM). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (PANDANGAN DR. H. AHMAD ZUHDI, S.H., M.HUM. TERHADAP WALI MUHAKKAM (STUDI KASUS PRAKTIK NIKAH SIRI MELALUI JASANIKAHSIRI******.COM))
20103050034_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text (PANDANGAN DR. H. AHMAD ZUHDI, S.H., M.HUM. TERHADAP WALI MUHAKKAM (STUDI KASUS PRAKTIK NIKAH SIRI MELALUI JASANIKAHSIRI******.COM))
20103050034_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Dr. H. Ahmad Zuhdi, S.H., M.Hum. selaku penulis buku yang berjudul “Memahami Hukum Perkawinan (nikah, cerai, talak, dan rujuk)”, ketua Tanfidziyah PWNU DIY, sekaligus hakim Pengadilan Agama Yogyakarta membagi macam-macam perwalian menjadi tiga, yaitu wali nasab, wali hakim, dan wali muhakkam. JasaNikahSiri******.com merupakan sebuah layanan jasa nikah siri yang beroperasi di wilayah Yogyakarta. JasaNikahSiri******.com ini menyediakan fasilitas wali muhakkam yang diperuntukkan bagi klien yang memiliki kendala dalam perkawinan, seperti perempuan tiak memiliki wali dalam pernikahan, baik karena telah meninggal atau karena merupakan anak hasil zina. Di sisi lain, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan pernikahan dengan wali muhakkam, yaitu wali nasab tidak ada dan tidak terdapat wali hakim dalam sebuah wilayah. Sementara, penyediaan dan pengangkatan wali muhakkam dalam JasaNikahSiri******.com dilakukan di wilayah yang saat ini sudah terdapat Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap wilayah kecamatan sebagai pihak yang ditunjuk menjadi wali hakim. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif analitik dengan pendekatan yurudis normatif. Sumber data primer yang digunakan berupa hasil wawancara terhadap admin JasaNikah Siri******.com dan hasil wawancara terhadap Dr. H. Ahmad Zuhdi, S.H., M.Hum. Sedangkan, sumber data sekunder yang digunakan berupa literatur-literatur yang berasal dari buku, jurnal, ataupun karya ilmiah yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa praktik penyediaan wali muhakkam dalam JasaNikahSiri******.com hanya berdasarkan pada pengakuan dari calon mempelai terkait alasan calon mempelai meminta fasilitas wali muhakkam kepada pihak jasa nikah siri. Pihak jasa nikah siri ini memberikan fasilitas wali muhakkam kepada calon mempelai tanpa memeriksa dan memastikan terlebih dahulu kebenaran tentang ada atau tidak adanya wali nasab dari calon mempelai. Selain itu, wali muhakkam dalam JasaNikahSiri******.com diangkat di negara Indonesia yang saat ini sudah terdapat Kantor Urusan Agama di setiap kecamatan sebagai pihak yang ditunjuk untuk menjadi wali hakim. Dr. H. Ahmad Zuhdi, S.H., M.Hum. berpendapat bahwa wali muhakkam yang diangkat di wilayah yang masih terdapat wali hakim, maka tidak sah. Selain itu, pengangkatan wali muhakkam juga harus mendapatkan mandat (taukil) dari wali nasab. Dengan demikian, pernikahan dengan wali muhakkam dalam JasaNikahSiri******.com adalah tidak sah dan menjadikannya sebuah praktik perzinaan.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information / Supervisor: | Pembimbing: Dr. Siti Muna Hayati, M.H.I. |
| Uncontrolled Keywords: | wali muhakkam; jasa nikah siri; wali muhakkam; wali nikah |
| Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 346.01 Hukum Keluarga - Hukum Pernikahan |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id] |
| Date Deposited: | 25 Oct 2024 16:06 |
| Last Modified: | 25 Oct 2024 16:06 |
| URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68102 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
![]() |
View Item |
