PLURALITAS HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MASYARAKAT MUSLIM JERON BETENG KEMANTREN KRATON

Muhammad Labiq Mutala’li, NIM.: 20103050059 (2024) PLURALITAS HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MASYARAKAT MUSLIM JERON BETENG KEMANTREN KRATON. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PLURALITAS HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MASYARAKAT MUSLIM JERON BETENG KEMANTREN KRATON)
20103050059_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PLURALITAS HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MASYARAKAT MUSLIM JERON BETENG KEMANTREN KRATON)
20103050059_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Dalam realitas sosial yang ada di masyarakat Indonesia, sistem hukum adat, sistem hukum positif maupun sistem hukum Islam masih digunakan secara luas. Ketiganya sering mengalami persinggungan dalam suatu hal, misalnya dalam pembagian harta warisan. Hal ini juga terjadi di kawasan Jeron Beteng, meskipun kawasan ini mayoritas penduduknya beragama Islam namun Masyarakat Jeron Beteng membagi harta warisannya dengan dua sistem hukum, yakni hukum waris Islam dan hukum waris adat. Penelitian ini akan mengkaji terkait praktik, alasan dan faktor penyebab kecenderungan pada pemilihan salah satu sistem hukum yang akan digunakan dalam pembagian warisan oleh masyarakat Jeron Beteng. Penelitian ini menggunakan teori validitas dan kultur hukum untuk melihat bagaimana praktik dan alasan pemilihan sistem kewarisan tertentu pada masyarakat muslim Jeron Beteng. Selain itu, untuk mengetahui faktor pembentuk kecenderungan pada pemilihan sistem hukum tertentu dalam pembagian warisan pada masyarakat muslim Jeron Beteng penyusun menggunakan teori cultural Determinism. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan antropologi hukum. Penelitian ini menggunakan Sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan wawancara dan dokumentasi. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan metode deduktif lalu disajikan dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan disimpulkan bahwa masyarakat Jeron Beteng membagi warisan dengan hukum waris adat ataupun hukum waris Islam. Hukum waris positif tidak dipraktikkan secara signifikan di masyarakat. Adapun alasan memilih salah satu sistem hukum tertentu dalam pembagian warisan, yakni: tingkat keberagamaan atau pemahaman ilmu agama, keterbatasan informasi terkait dengan pilihan sistem hukum waris, tingkat kesejahteraan, penerapan adat-istiadat dalam kehidupan, dan hubungan dengan kerabat. Dari penelitian terhadap faktor kecenderungan didapati bahwa masyarakat yang memiliki pengetahuan hukum Islam yang baik dan mendalam cenderung menggunakan hukum waris Islam. Masyarakat yang memiliki keterbatasan informasi mengenai hukum waris ataupun terbiasa menerapkan aturan adat dan aktif dalam kegiatan pelestarian budaya cenderung menggunakan hukum adat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Pembimbing: Dr. Siti Muna Hayati, M.H.I.
Uncontrolled Keywords: pluralitas hukum; hukum waris adat; jeron beteng; kewarisan
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 346.05 Hukum Waris, Kewarisan
300 Ilmu Sosial > 390 Adat-Istiadat Dan Kebiasaan > 392 Adat Istiadat Setempat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 25 Oct 2024 16:18
Last Modified: 25 Oct 2024 16:18
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68106

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum