Zul Fitri, NIM.: 17103050024 (2024) KONSEP NAFKAH DAN HARTA BERSAMA SERTA KOHERENSINYA DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (KONSEP NAFKAH DAN HARTA BERSAMA SERTA KOHERENSINYA DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM)
17103050024_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version Download (4MB) | Preview |
|
Text (KONSEP NAFKAH DAN HARTA BERSAMA SERTA KOHERENSINYA DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM)
17103050024_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Nafkah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh suami kepada istri dan anak-anaknya sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. Tahun 1974 dan KHI pasal 80 ayat (4). Nafkah yang dimaksud disini yaitu harta suami berupa sandang, pangan dan papan yang diberikan kepada keluarganya. Adapun harta bersama di dalam KHI pasal 1 huruf f adalah seluruh harta kekayaan yang dihasilkan suami istri baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama selama dalam ikatan perkawinan. Berdasarkan definisi harta bersama diatas, dapat dipahami bahwa suami tidak lagi memiliki hak penuh atas harta yang diperoleh dari upayanya sendiri, kecuali jika harta tersebut berasal dari warisan atau hibah. Demikian pula, istri tidak menjadi pemilik eksklusif dari harta yang diperolehnya selama pernikahan. Bila dihubungkan dengan peraturan tentang kewajiban suami memberikan nafkah, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai harta mana yang seharusnya digunakan oleh suami untuk memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, sedangkan ia sudah tidak memiliki harta pribadi lagi. Skripsi ini menggunakan pendekatan integratif dan induktif dengan menerapkan teori tematik. Teori tematik adalah suatu pendekatan dalam memahami nas yang dilakukan dengan jalan pemahaman yang menyatu dan terpadu dalam satu tema. Sementara yang dimaksud dengan integratif dan induktif adalah kajian yang menyatu terhadap semua subjek pembahasan yang diteliti, dalam hal ini nafkah dan harta bersama. Hasil yang diperoleh adalah nafkah dan harta bersama memiliki konsepnya masing-masing di dalam Kompilasi Hukum Islam. Terkait koherensi dan konsistensi konsep nafkah dan harta bersama dalam KHI dan UU No. 1 Tahun 1974, hal itu menyebabkan konsep fikih klasik tidak bisa lagi dijalankan untuk suami, dalam artian nafkah tidak lagi menjadi kewajiban seorang suami saja, melainkan juga menjadi kewajiban istri, dikarenakan kedua aturan tersebut menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Nafkah bisa saja menjadi kewajiban suami, tetapi dalam perkawinan, harta suami istri harus dipisahkan, atau dengan mengkompromikan antara harta bersama dan kewajiban suami memberi nafkah. Hal ini dikarenakan dalam hukum Islam, tidak ditemukan adanya harta bersama. Hukum Islam lebih memandang adanya keterpisahan antara harta suami dan istri. Apa yang dihasilkan suami adalah harta miliknya, begitupun apa yang dihasilkan istri menjadi miliknya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A. |
Uncontrolled Keywords: | nafkah; harta bersama; Kompilasi Hukum Islam |
Subjects: | 200 Agama > 297 Agama Islam > 297.4 Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id] |
Date Deposited: | 24 Oct 2024 09:11 |
Last Modified: | 24 Oct 2024 09:11 |
URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68110 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
View Item |