PROSEDUR PENGUJIAN PERKARA ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI No 90/PUU-XXI/2023 (Studi atas PMK No 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang)

Firda Faulina, NIM.: 2010307004 (2024) PROSEDUR PENGUJIAN PERKARA ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI No 90/PUU-XXI/2023 (Studi atas PMK No 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PROSEDUR PENGUJIAN PERKARA ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI No 90/PUU-XXI/2023 (Studi atas PMK No 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang))
20103070004_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PROSEDUR PENGUJIAN PERKARA ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI No 90/PUU-XXI/2023 (Studi atas PMK No 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang))
20103070004_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Selain itu, MK berperan sebagai pengawal konstitusi untuk menjamin demokrasi dan melindungi hak-hak warga negara, namun Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres/cawapres menimbulkan kontroversi hukum karena dinilai cacat formil dalam proses penarikan dan pembatalan pencabutan permohonan. Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, peraturan menyatakan bahwa permohonan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali, sehingga memicu adanya pro kontra terhadap prosedur pengujian perkara di MK tersebut. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah prosedur yang dijalanakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 90/PUU-XXI/2023 sudah sesuai atau tidak dengan peraturan Mahkamah Konstitusi No 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sifat analitis deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu pendekatan perundang-perundangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No 90/PUU-XXI/2023 belum sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi No 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang. Terdapat inkonsistensi dan tidak prosedural. Dalam menjalankan tugasnya, seorang hakim harus adil, konsisten dan juga sesuai dengan prosedur yang sudah diatur sehingga tidak merugikan pihak-pihak tertentu. Selain itu Putusan Mahkamah Konstitusi No 90/PUU-XXI/2023 belum sesuai dengan Peradilan Islam yang menjunjung tinggi bahwa seorang hakim haruslah memiliki sifat adil, jujur, dll.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Ocktoberrinsyah , M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Putusan Mahkamah Konstitusi; Peradilan Islam; petitum
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 342 Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (S-1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 28 Oct 2024 15:46
Last Modified: 28 Oct 2024 15:46
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68135

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum