Muchamad Zainal Arifin, NIM.: 20103070008 (2024) PENERAPAN KODE ETIK HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA PUTUSAN MK NOMOR 90/PUU-XXI/2023 TENTANG AMBANG BATAS UMUR PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2024. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (PENERAPAN KODE ETIK HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA PUTUSAN MK NOMOR 90/PUU-XXI/2023 TENTANG AMBANG BATAS UMUR PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2024)
20103070008_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text (PENERAPAN KODE ETIK HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA PUTUSAN MK NOMOR 90/PUU-XXI/2023 TENTANG AMBANG BATAS UMUR PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2024)
20103070008_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) | Request a copy |
Abstract
Dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia Tahun 2024 memuat banyak sekali dinamika yang terjadi, dalam aturan syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden termuat klausul dimana calon yang akan berkontestasi harus memenuhi syarat batas usia minimal yaitu 40 tahun, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan salah satunya adalah pengujian undang undang menerima banyak sekali permohonan pengujian undang undang mengenai aturan batas umur tersebut, dinamika pengujian tersebut akhirnya ditutup dengan keluarnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dimana pada perkara tersebut menguji aturan yang sebelumnya mengatur bahwa syarat pencalonan presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun berubah menjadi menambahkan klausul atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah. Tentunya dengan penambahan aturan tersebut memicu banyak sekali kontroversi dan problematika dan adanya dugaan bahwa hakim konstitusi yang terlibat dalam putusan tersebut melanggar kode etik dan pastinya membawa implikasi secara hukum Penelitian ini diteliti dengan mengkaji isu pelanggaran kode etik hakim kontitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, penelitian ini memiliki tujuan untuk menguraikan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan dikorelasikan dengan tiga teori yakni teori penegakan hukum dan teori kode etik atau etika serta teori keislaman nya yakni teori siyasah qadaiyah, Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normative) yang meneliti bahan pustaka dengan basis data sekunder dengan perundang undangan (statute approach) dan Pendekatan Kasuistik (case aproach) Hasil kajian skripsi ini berdasarkan analisisnya, penulis menyimpulkan bahwasanya seluruh hakim konsitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar kode etik hanya saja yang berbeda hanyalah pasal pelanggaran dan sanksinya dan tentunya putusan yang dikeluarkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik dalam perjalanan putusan tersebut membuahkan implikasi atau akibat dan kemudian jika dianalisis dalam metode keislaman nya yakni siyasah qadaiyah wilayah al mazalim maka hal tersebut tidak sesuai dalam prinsipnya dan terdapat sebuah pelanggaran sebagai lembaga peradilan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: MISKI M.Sos. |
Uncontrolled Keywords: | kode etik; Hakim Konstitusi; pelanggaran; calan Presiden |
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 342 Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (S-1) |
Depositing User: | Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id] |
Date Deposited: | 28 Oct 2024 16:06 |
Last Modified: | 28 Oct 2024 16:06 |
URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68163 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
View Item |