KADAR NAFKAH SEORANG ISTRI YANG WAJIB DIBERIKAN OLEH SUAMI (STUDI KOMPERATIF MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB HANAFI)

Basriyah, NIM.: 17103060065 (2024) KADAR NAFKAH SEORANG ISTRI YANG WAJIB DIBERIKAN OLEH SUAMI (STUDI KOMPERATIF MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB HANAFI). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KADAR NAFKAH SEORANG ISTRI YANG WAJIB DIBERIKAN OLEH SUAMI (STUDI KOMPERATIF MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB HANAFI))
17103060065_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (KADAR NAFKAH SEORANG ISTRI YANG WAJIB DIBERIKAN OLEH SUAMI (STUDI KOMPERATIF MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB HANAFI))
17103060065_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Syariat Islam menetapkan hak dan kewajiban kepada suami dan istri yang harus dilaksanakan. Salah satu hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu nafkah istri yang diberikan oleh suami. Menurut mazhab Syafi’i kadar minimal nafkah yang harus diberikan suami kepada istrinya adalah apa yang biasa berlaku di negeri keduanya. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi yang menjelaskan bahwa yang dijadikan standar adalah kebutuhan istri. Perbedaan tersebut menarik untuk diteliti tentang bagaimana latar belakang perbedaan yang timbul dan bagaimana penyelesaian dari perbedaan tersebut. Metode yang digunakan penelitian ini ialah library research atau penelitian kepustakaan dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Sementara, teknis analisis data yang penulis gunakan ialah analisis komparatif dengan pendekatan fikih. Dalam penelitian ini teori yang digunakan ialah Ta’āruḍ al-Adillah, yakni terjadinya perbedaan penggunaan dasar hukum dari pendapat antara Mazhab Syafi’i dan Hanafi. Hasil penelitian menunjukkan baik Mazhab Syafi’I maupun Hanafi sepakat bahwa suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Kadar nafkah yang wajib dikeluarkan sama-sama didasarkan atas kemampuan finansial suami. Letak perbedaan konsep nafkah suami kepada istri ada pada kadar nafkah yang wajib dikeluarkan, Mazhab Hanafi tidak mensyaratkan jumlah minimal nafkah yang diberikan suami kepada istri dengan alasan tidak dijelaska secara detail di dalam Alquran (bukan termasuk syariat). Sementara Mazhab Syafii memiliki hitungan tertentu terkait kadar nafkah sebagai bentuk ijtihad terhadap ketentuan syariat yang tidak secara detail dijelaskan dalam sumber hukum Islam. Jumlah kadar nafkah yang paling dekat adalah ukuran kafarah karena merupakan ukuran memberi makan yang ditentukan oleh agama guna menutup kelaparan. Adanya persamaan dan perbedaan dalam konsep kadar nafkah antara Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hanfi dilatarbelakangi oleh penekanan pada dalil ayat Alquran yang berbeda serta perbedaan metode Istinbaṭ yang digunakan. Metode istinbaṭ hukum Mazhab Syafi’i secara hirarkis adalah: Alquran dan as-Sunnah, ijma, pendapat sebagian sahabat, dan qiyas. Sementara, metode istinbaṭ hukum Mazhab Hanafi secara hirarkis adalah: Alquran dan as-Sunnah, ijma, pendapat sebagian sahabat Rasulullah SAW, ihtisan, kemudian Urf.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Pembimbing: Nurdhin Baroroh S.H.I.,M.S.I
Uncontrolled Keywords: kadar nafkah; suami; istri
Subjects: 200 Agama > 297 Agama Islam > 297.413 Perbandingan Mazhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 06 Nov 2024 13:41
Last Modified: 06 Nov 2024 13:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68451

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum