HUKUM PEREMPUAN MENJADI SAKSI AKAD NIKAH (STUDI PERBANDINGAN PEMIKIRAN IBN HAZM DAN PEMIKIRAN IMAM ASY-SYIRAZI)

Setiadi, NIM.: 18103060012 (2024) HUKUM PEREMPUAN MENJADI SAKSI AKAD NIKAH (STUDI PERBANDINGAN PEMIKIRAN IBN HAZM DAN PEMIKIRAN IMAM ASY-SYIRAZI). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HUKUM PEREMPUAN MENJADI SAKSI AKAD NIKAH (STUDI PERBANDINGAN PEMIKIRAN IBN HAZM DAN PEMIKIRAN IMAM ASY-SYIRAZI))
18103060012_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (HUKUM PEREMPUAN MENJADI SAKSI AKAD NIKAH (STUDI PERBANDINGAN PEMIKIRAN IBN HAZM DAN PEMIKIRAN IMAM ASY-SYIRAZI))
18103060012_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Saksi yang dihadirkan dalam akad pernikahan di beberapa Negara memiliki peraturanya sendiri. Di Indonesia misalnya, telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 1991. Disebutkan bahwa saksi yang dihadirkan haruslah berjumlah 2 orang laki-laki tanpa disertai perempuan, adapun juga di Negara lain seperti di Negara Turki yang memperbolehkan perempuan menjadi saksi akad nikah. Hal tersebut terjadi juga karena adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih (fuqaha), disebabkan karena perbedaan pandangan dalam memahami dalil-dalil syariat, misalnya dari pendapat Ibnu Hazm, beliau melandaskan pendapatnya dari sabda Rasulullah yang berbunyi “Kesaksian satu orang perempuan separuh dari kesaksian satu laki-laki” dan juga berlandaskan pada Alquran surah Al-Baqarah ayat 282 dijelaskan, bahwa dalam akad utangpiutang hendaknya disaksikan satu orang perempuan dan dua orang laki-laki yang adil. Disini Ibn Hazm dalam memahami ayat dan hadis secara dzahir lafadz. Serta dari pendapat Imam asy-Syirazi yang juga berlandaskan hadis Rasulullah, dijelaskan terdapat pengecualian perempuan menjadi saksi dalam urusan hudud, nikah dan talak, dan ditegaskan lagi dalam riwayat lain bahwa tidak sah pernikahan jika tidak dihadirkan dua orang saksi laki-laki yang adil. dalam pengambilan ayat di Alquran Imam asy-Syirazi hampir sama seperti Ibn Hazm tetapi, ia membatasi ayat dengan hadis, atau memberikan pentakhsis-an karena tidak sesuai dari maksud dan tujuan yang dibahas. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengetahui dasar apa saja yang dijadikan sumber Istinbat} hukum Ibn Hazm dan Imam asy-Syirazi terkait hukum perempuan menjadi saksi akad nikah. Metode penelitian yang akan digunakan adalah metode kualitatif berupa penelitian pustaka (library research), yaitu penlitian yang menggunakan data kepustakaan untuk mencari data, dengan data sumber primer berupa dua kitab karya kedua tokoh di atas beserta fatwa-fatwanya sebagai penguat, serta dari pendapat–pendapat lain dari kitab maupun buku terkait saksi pernikahan sebagai data sumber sekunder. Kemudian pokok permasalahan tadi akan dianalisis menggunakan teori Mas}lah}ah, yang kemudian dijadikan sebagai paradigma dalam memandang hukum saksi perempuan dalam akad nikah. Hasil dari penelitian ini, dapat disimpulkan secara konsep Mas}lah}ah bahwa dari pendapat Ibn Hazm yang memperbolehkan perempuan menjadi saksi akad nikah. Dijelaskan terkait saksi yang adil tidak hanya seorang laki-laki, tetapi perempuan juga termasuk saksi yang adil. Sedangkan Imam asy-Syirazi yang mengharuskan laki-laki menjadi saksi akad nikah. Dijelaskan bahwa apabila perempuan dijadikan saksi akad nikah, dikhawatirkan nantinya akan timbul madharat, sehingga berpengaruh pada keabsahan dalam pernikahan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Nurdhin Baroroh, S.H.I., M.SI.
Uncontrolled Keywords: Perempuan, Saksi Nikah, Ibn Hazm, Imam asy-Syirazi
Subjects: 200 Agama > 297 Agama Islam > 297.413 Perbandingan Mazhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 14 Jan 2025 08:18
Last Modified: 14 Jan 2025 08:18
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69280

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum