Muhammad Fakhri Fajrulfalah, NIM.: 20103060076 (2024) PERNIKAHAN BEDA AGAMA (STUDI PEMIKIRAN BUYA HAMKA DAN SITI MUSDAH MULIA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (PERNIKAHAN BEDA AGAMA (STUDI PEMIKIRAN BUYA HAMKA DAN SITI MUSDAH MULIA))
20103060076_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version Download (3MB) | Preview |
|
|
Text (PERNIKAHAN BEDA AGAMA (STUDI PEMIKIRAN BUYA HAMKA DAN SITI MUSDAH MULIA))
20103060076_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (4MB) | Request a copy |
Abstract
Pernikahan beda agama adalah perpaduan dua individu yang memiliki keyakinan keagamaan yang berbeda. Pernikahan beda agama antara laki-laki dan perempuan muslim dan non-muslim banyak dijumpai realitanya dalam masyarakat sehingga menimbulkan kegelisahan dalam kehidupan. Dalam kaitannya persoalan di atas ada perbedaan pendapat menurut Buya Hamka dan Siti Musdah Mulia, sehingga perlu adanya penelitian untuk menggali lebih dalam persoalan di atas. Peneliti menggunakan tiga rumusan masalah dalam menggali data yang diperlukan. Yakni bagaimana pemikiran Buya Hamka dan Siti Musdah Mulia mengenai pernikahan beda agama, kemudian bagaimana analisis maslahah terhadap pemikiran Buya Hamka dan Siti Musdah Mulia dan apa saja perbedaan dan persamaan antara keduanya mengenai pernikahan beda agama. Dengan demikian akan diketahui tujuan yang akan dicapai, yakni dapat mengetahui pemikiran Buya Hamka dan Siti Musdah Mulia mengenai pernikahan beda agama, mengetahui analisis maslahah terhadap pemikiran Buya Hamka dan Siti Musdah Mulia serta mengetahui apa saja perbedaan dan persamaan keduanya mengenai pernikahan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dengan teknik deskriptif, analisis, komparatif menggunakan pendekatan yuridis normatif, sumber data primer dalam penelitian ini adalah karya Buya Hamka yaitu kitab “Tafsir al-azhar” dan karya Siti Musdah Mulia yang berjudul “Muslimah Perempuan Pembaru Keagamaan Reformis”. Adapun data sekunder adalah karya-karya keduanya dalam jurnal-jurnal yang ditulis oleh peneliti ini menggunakan teori maslahah Al-Ghazali dalam rangka memelihara tujuan syarat’. Dari penelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa, pendapat dan dalil yang digunakan oleh Buya Hamka dianalisis menggunakan metode maslahah. Jika ditinjau maka termasuk pada bagian maslahah mu’tabarah, karena unsur kemaslahatan telah dijelaskan secara tersurat. Sedangkan dalam memberikan kebolehan pernikahan beda agama yang dilakukan oleh orang muslim menikah dengan orang non-muslim Siti Musdah Mulia menimbang adanya kemaslahatan dalam praktek pernikahan beda agama. Jika ditinjau menggunakan metode maslahah maka termasuk pada bagian maslahah mursalah, karena kemaslahatan yang keberadaannya tidak mememiliki dasar dalam hukum syara’ atau tidak mendapatkan dukungan dari prinsip-prinsip hukum Islam dan tidak pula dibatalkan/ditolak syara’ melalui dalil yang rinci. Perbedaan dan persamaan pendapat Buya Hamka dan Siti Musdah Mulia mengenai pernikahan beda agama. Perbedaan diantara keduanya yaitu Buya Hamka melarang pernikahan beda sedangkan Siti Musdah Mulia membolehkan pernikahan beda agama. Persamaan Buya Hamka dan Siti Musdah Mulia dalam menanggapi masalah pernikahan beda agama, keduanya sama-sama merujuk pada QS. Al-Baqarah (2) ayat 221 dan QS. Al-Maidah (5) ayat 5 dalam menentukan hukum pernikahan beda agama.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information / Supervisor: | Dr. Malik Ibrahim, M.Ag. |
| Uncontrolled Keywords: | Pemikiran Tentang Nikah Beda Agama, Buya Hamka, Siti Musdah Mulia. |
| Subjects: | 200 Agama > 297 Agama Islam > 297.8 Sekte-sekte dalam Islam (Perbandingan Mahzab, Fatwa Ulama) |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1) |
| Depositing User: | Widiyastuti, M.IP |
| Date Deposited: | 23 Jan 2025 09:47 |
| Last Modified: | 23 Jan 2025 09:47 |
| URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69606 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
![]() |
View Item |
