Nisrinah Zulfati, S.H., NIM.: 22203012055 (2024) NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL DALAM KETAHANAN PERNIKAHAN MASYARAKAT MUSLIM SUKU SAMIN. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL DALAM KETAHANAN PERNIKAHAN MASYARAKAT MUSLIM SUKU SAMIN)
22203012055_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version Download (3MB) | Preview |
|
|
Text (NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL DALAM KETAHANAN PERNIKAHAN MASYARAKAT MUSLIM SUKU SAMIN)
22203012055_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (4MB) | Request a copy |
Abstract
Kearifan lokal merupakan wujud dari budaya yang berkembang secara terus menerus dalam masyarakat dan berfungsi dalam mengatur kehidupan masyarakat. Salah satu hasil dari kearifan lokal adalah adanya prinsip “Siji kanggo sak lawase becik kawitane becik saklawase” sebagai larangan perceraian oleh masyarakat Suku Samin atau Sedulur Sikep. Larangan ini menjadi dasar ketahanan pernikahan oleh Sedulur Sikep. Fenomena ini menjadi menarik untuk diteliti karena prinsip ini dijalankan tidak hanya masyarakat adat akan tetapi masyarakat muslim di Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong. Tindakan inilah yang menurut peneliti layak dan menarik untuk diteliti lebih lanjut. Kemudian, memunculkan pertanyaan adalah bagaimana nilai-nilai kearifan lokal terhadap ketahanan pernikahan dan bagaimana masyarakat muslim Sikep Samin merelasikan antara hukum adat dengan hukum Islam. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif dan pendekatan antropologi hukum. Penelitian ini menggunakan konsep kearifan lokal dan antropologi oleh Ali Sodiqin sebagai pisau analisis hukum Islam. Sumber data primer yang bersumber wawancara dilakukan kepada pemangku adat, masyarakat adat dan masyarakat muslim yang tinggal di kampung Samin. Adapun data sekunder didapat dari studi telaah terhadap buku, makalah atau artikel, jurnal, web (internet), catatan-catatan yang memberi informasi data sesuai dengan tujuan penelitian. Sedulur Sikep muslim tetap mempertahankan ajaran Saminisme dalam melarang perceraian. Prinsip ini dijadikan sebagai pencegahan-pencegahan yang berbasis local wisdom atau kearifan lokal yang mereka anggap lebih efektif dalam mencegah perceraian. Terbukti hingga saat ini, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, peneliti tidak menemukan kasus perceraian di Desa Sambongrejo yang tercatat di KUA Sambong. Hukum adat Sedulur Sikep tidak tertulis melainkan diatur oleh lembaga adat atau tokoh-tokoh adat setempat yang memiliki peranan penting dalam mengatur dan menata masyarakatnya. Perspektif hukum Islam melihat ajaran Saminisme sebagai nilai-nilai yang baik karena dapat mencegah adanya perceraian. Pengelolaan tradisi masyarakat menjadi tradisi Islami melalui 3 (tiga) tahapan, adopsi dengan mengambil nilai-nilai yang terkandung dalam suatu kebudayaan maupun agama. Adaptasi dengan melihat tanggapan Al-Qur’an terhadap kebudayaan. Kemudian, integrasi dengan tidak mengabaikan tradisi lokal seperti yang dilakukan oleh masyarakat Suku Samin dalam mempertahankan pernikahan dan pelarangan perceraian.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Additional Information / Supervisor: | Dr. Mochamad Sodik, S.Sos., M.Si. |
| Uncontrolled Keywords: | Kearifan Lokal; Ketahanan Pernikahan; Pernikahan; Sedulur Sikep. |
| Subjects: | 200 Agama > 297 Agama Islam > 297.577 Hukum Keluarga Islam, Bimbingan Pernikahan, Poligami, Perceraian, Iddah, Pengasuhan Anak) |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-2) |
| Depositing User: | Widiyastuti, M.IP |
| Date Deposited: | 24 Jan 2025 09:35 |
| Last Modified: | 18 Feb 2025 11:05 |
| URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69668 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
![]() |
View Item |
