HUKUM SUNTIK BOTOX UNTUK KECANTIKAN DAN PERAWATAN (STUDI PERBANDINGAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN FATWA PEJABAT MUFTI WILAYAH PERSEKUTUAN MALAYSIA)

Ditia Maulidah Hani, NIM.: 20103060057 (2024) HUKUM SUNTIK BOTOX UNTUK KECANTIKAN DAN PERAWATAN (STUDI PERBANDINGAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN FATWA PEJABAT MUFTI WILAYAH PERSEKUTUAN MALAYSIA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HUKUM SUNTIK BOTOX UNTUK KECANTIKAN DAN PERAWATAN (STUDI PERBANDINGAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN FATWA PEJABAT MUFTI WILAYAH PERSEKUTUAN MALAYSIA))
20103060057_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (HUKUM SUNTIK BOTOX UNTUK KECANTIKAN DAN PERAWATAN (STUDI PERBANDINGAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN FATWA PEJABAT MUFTI WILAYAH PERSEKUTUAN MALAYSIA))
20103060057_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Botox atau Botulinum toxin tipe A, merupakan inovasi penting dalam bidang kecantikan dan medis yang telah memicu perdebatan mengenai status kehalalannya, khususnya antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia. MUI, melalui Fatwa Nomor 21 Tahun 2020, membolehkan suntik botox untuk kecantikan dan perawatan dengan syarat tertentu, sementara Fatwa Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia Nomor 599 Tahun 2021 mengharamkan penggunaan suntik botox untuk tujuan kecantikan dan perawatan. Perbedaan keputusan tersebut mendorong penulis untuk meneliti lebih dalam, Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan fatwa serta mengkaji metode istinbāṭh hukum yang mendasari keputusan masing-masing lembaga. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif komparatif, dengan fokus utama pada analisis dan perbandingan hukum yang digunakan oleh Majelis Ulama Indonesia dan Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan ushul fikih. Sumber data primer dalam penelitian ini diperoleh dari fatwa resmi yang diterbitkan oleh kedua lembaga tersebut, sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai literatur pendukung, seperti buku, jurnal, dan artikel terkait. Penelitian ini menggunakan metode qiyās. Dari hasil kajian yang telah dilakukan terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 dan Fatwa Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia Nomor 599 Tahun 2021 tentang hukum suntik botox untuk kecantikan dan perawatan diperoleh kesimpulan sebagai berikut. Pertama, perbedaan fatwa disebabkan oleh pandangan terhadap bahan dan proses pembuatan botox, pandangan syariat terkait perubahan fisik, serta perbedaan metode istinbath hukum yang digunakan. Kedua, MUI mengaplikasikan qiyās dengan menganalogikan botox pada hidung palsu Arfajah bin As’ad yang diizinkan Nabi. Sebaliknya, Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia mengaplikasikan qiyās dengan menganalogikan botox pada larangan perubahan ciptaan Allah berdasarkan hadis tentang wanita yang membuat tato, mencukur alis dan menjarangkan gigi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Fuad Mustafid, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Botulinum toxin; Majelis Ulama Indonesia; qiyas; suntik botox
Subjects: 200 Agama > 297 Agama Islam > 297.488 Fatwa Ulama
200 Agama > 297 Agama Islam > 297.8 Sekte-sekte dalam Islam (Perbandingan Mahzab, Fatwa Ulama)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 06 Feb 2025 10:55
Last Modified: 06 Feb 2025 10:55
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69851

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum