TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH ‘IDDAH ISTRI NUSYUZ (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 456/Pdt.G/2023/PA.Rbg)

Muhammad Amrul Ma’ruf, NIM.: 19103050016 (2024) TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH ‘IDDAH ISTRI NUSYUZ (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 456/Pdt.G/2023/PA.Rbg). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH ‘IDDAH ISTRI NUSYUZ (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 456/Pdt.G/2023/PA.Rbg))
19103050016_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH ‘IDDAH ISTRI NUSYUZ (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 456/Pdt.G/2023/PA.Rbg))
19103050016_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Pemberian nafkah ‘iddah dalam perkara cerai talak antara suami terhadap istri yang terbukti nusyuz merupakan perkara yang cukup kompleks dengan pertimbangan serta keputusan yang inkonsisten dalam implementasinya. Dalam beberapa literatur baik Al-quran, Hadis bahkan pandangan imam mahzab menyatakan pemberian nafkah ‘iddah terhadap istri yang terbukti nusyuz adalah tidak wajib, namun dalam literatur lain tidak membahas secara ketat hal tersebut, bahkan di beberapa putusan hakim dalam memutuskan perkara sejenis tidak serta merta paten atau inkonsisten. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Nomor 456/Pdt.G/2023/PA.Rbg serta analisis hukum positif-hukum Islam pada putusan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif-analitik. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh melalui buku, jurnal, artikel, perundang-undangan, putusan, serta didukung dengan data sekunder yang diperoleh dari hasil wawancara dengan Hakim yang memutuskan perkara tersebut. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, kemudian data yang diperoleh dianalisis menggunakan hukum positif dan hukum Islam. Hasil dari penelitian yang dilakukan menyatakan bahwa pemberian nafkah ‘iddah pada perkara cerai talak berdasar pada Hukum Positif, pemberian nafkah ‘iddah wajib diberikan sesuai dengan Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta pada Pasal 149 huruf a Kompilasi Hukum Islam. Tetapi menurut KHI Pasal 84 ayat 2, jika istri nusyuz maka nafkah ‘iddah menjadi gugur. Akan tetapi dikarenakan terdapat kesanggupan memberikan nafkah ‘iddah dalam proses persidangan oleh suami, maka hakim secara ex officio tetap memberikan nafkah ‘iddah dalam perkara tersebut dengan dalih yang kuat meskipun istri tersebut telah nusyūz. Secara Hukum Islam, pemberian nafkah ‘iddah pada cerai talak sesuai dengan QS Al-Baqarah (2): 228 dan QS At-Talaq (65): 1, namun jika istri yang ditalak terbukti nusyūz tidak wajib diberikan. Akan tetapi, kembali pada beberapa pertimbangan seperti segi kemanusiaan, kemaslahatan, kultur dari pada wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama yang cenderung meminimalisir konflik berkepanjangan serta kesanggupan dari pemohon, akan mempengaruhi suatu putusan hukum (bersikap dinamis/progesif). Pada akhirnya mempengaruhi pada putusan pemberian nafkah ‘iddah terhadap istri yang nusyūz dalam perkara cerai talak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Dr. Malik Ibrahim, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: divorce talak; ‘iddah livelihood; Nusyuz; perceraian; hukum positif
Subjects: 200 Agama > 297 Agama Islam > 297.577 Hukum Keluarga Islam, Bimbingan Pernikahan, Poligami, Perceraian, Iddah, Pengasuhan Anak)
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan > Nafkah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 07 Feb 2025 13:43
Last Modified: 07 Feb 2025 13:43
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/69913

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum