UPAYA MEWUJUDKAN KEHARMONISAN DALAM PERNIKAHAN TIDAK SEKUFU (STUDI DI DESA DENGKENG KECAMATAN WEDI KABUPATEN KLATEN)

Sabrina Nikmatul Khoiriyah, NIM.: 21103050015 (2025) UPAYA MEWUJUDKAN KEHARMONISAN DALAM PERNIKAHAN TIDAK SEKUFU (STUDI DI DESA DENGKENG KECAMATAN WEDI KABUPATEN KLATEN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (UPAYA MEWUJUDKAN KEHARMONISAN DALAM PERNIKAHAN TIDAK SEKUFU (STUDI DI DESA DENGKENG KECAMATAN WEDI KABUPATEN KLATEN))
21103050015_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (UPAYA MEWUJUDKAN KEHARMONISAN DALAM PERNIKAHAN TIDAK SEKUFU (STUDI DI DESA DENGKENG KECAMATAN WEDI KABUPATEN KLATEN))
21103050015_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Keluarga harmonis adalah keluarga yang dalam menjalankan kehidupan rumah tangganya merasakan ketenangan meskipun menghadapi rintangan maupun ujian dalam kehidupan. Membangun keluarga yang harmonis bukan hal yang mudah, terutama untuk keluarga yang memiliki perbedaan latar belakang dalam pernikahannya. Banyak aspek yang terkandung dalam konsep pernikahan Islam, di mana salah satu hal yang tergabung di dalamnya adalah konsep Kafa’ah. Kafa’ah berarti kesetaraan antara suami dan istri dalam aspek-aspek tertentu. Ini menjadi tantangan besar untuk keluarga yang memiliki perbedaan dalam pernikahannya, karena adanya ketidaksekufuan berdampak pada ketahanan keluarga. Berdasarkan hal tersebut, penyusun tertarik untuk meneliti upaya mewujudkan keharmonisan dalam pernikahan tidak sekufu. Desa Dengkeng, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten menjadi tempat penelitian karena yang bertempat tinggal tidak hanya pasangan yang setara namun ada juga yang tidak setara namun pernikahannya tetap harmonis. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya mewujudkan keharmonisan dalam pernikahan tidak sekufu di Desa Dengkeng, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten dan menganalisis upaya mewujudkan keharmonisan dalam pernikahan tidak sekufu dari fikih munakahat. Penelitian ini merupakan field research atau penelitian lapangan, yang dilaksanakan di Desa Dengkeng, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten. Penelitian ini bersifat deskriptif- analitis. Teknik pengumpulan data yaitu dengan mewawancarai 7 keluarga yang mana 4 keluarga di antaranya terdapat ketidaksekufuan di dalamnya, dan 3 tokoh masyarakat dari Desa Dengkeng, serta dokumentasi. Data yang didapatkan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode induktif yang kemudian ditarik kesimpulan dengan pendekatan normatif, yaitu dengan nash dan fikih munakahat. Dalam hal ini penyusun menganalisis upaya mewujudkan keharmonisan dalam pernikahan tidak sekufu perspektif fikih munakahat. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan, upaya mewujudkan keharmonisan dalam pernikahan tidak sekufu di Desa Dengkeng Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten adalah dengan menciptakan kehidupan beragama dalam berkeluarga, komunikasi yang efektif, sikap saling menerima dan saling menghargai, kesamaan tujuan dan nilai, adanya hubungan atau ikatan yang erat antar anggota keluarga, kualitas dan kuantitas konflik yang minim, melahirkan dan memiliki buah hati yang dicintai, serta memiliki sandang, pangan dan papan yang berkecukupan. Tinjauan Fikih Munakahat terhadap upaya yang dilakukan oleh keluarga yang tidak sekufu di Desa Dengkeng Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten sudah sesuai.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Dra. Hj. Ermi Suhasti Syafe’I, MSI
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Keharmonisan Keluarga, Keluarga Harmonis, Fikih Munakahat
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 346.01 Hukum Keluarga - Hukum Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 11 Feb 2025 14:41
Last Modified: 11 Feb 2025 14:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70026

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum