HALAMAN JUDUL PENAFSIRAN QS. AL-BAQARAH [2]: 217 PERSPEKTIF PENDEKATAN MA'NA-CUM-MAGHZA DAN KONTEKSTUALISASINYA DI INDONESIA

Ahmad Syauqi M., NIM.: 20105030137 (2024) HALAMAN JUDUL PENAFSIRAN QS. AL-BAQARAH [2]: 217 PERSPEKTIF PENDEKATAN MA'NA-CUM-MAGHZA DAN KONTEKSTUALISASINYA DI INDONESIA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HALAMAN JUDUL PENAFSIRAN QS. AL-BAQARAH [2]: 217 PERSPEKTIF PENDEKATAN MA'NA-CUM-MAGHZA DAN KONTEKSTUALISASINYA DI INDONESIA)
20105030137_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (HALAMAN JUDUL PENAFSIRAN QS. AL-BAQARAH [2]: 217 PERSPEKTIF PENDEKATAN MA'NA-CUM-MAGHZA DAN KONTEKSTUALISASINYA DI INDONESIA)
20105030137_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Riddah atau murtad menjadi salah satu kata dalam Al-Qur’ān yang banyak memiliki ragam makna. Tentunya, kata tersebut memiliki makna-makna dan implikasi yang berbeda-beda dalam berbagai susunan ayat dalam Al-Qur’ān. Pun demikian, kata riddah/murtad memiliki konteks sosial, politik, dan konteks turunnya sehingga memunculkan ragam pemaknaan dan penafsiran, apalagi dalam implikasi hukum yang ditimbulkan. Di era dahulu, orang yang murtad diberi hukuman berupa pembunuhan. Namun, di era kini, terlebih di Indonesia, tidak ada aturan untuk memberikan hukuman pembunuhan kepada orang yang murtad. Apalagi, Indonesia menjamin hak kebebasan beragama. Tentunya, kondisi di zaman Nabi Saw. dan sahabat sangat berbeda dengan keadaan di era sekarang. Untuk menelusuri lebih jauh dan agar mendapatkan pemahaman yang komprehensif serta aktual, maka penelitian ini akan fokus mengkaji kata riddah/murtad yang terkandung dalam QS. Al-Bāqarah [2]: 217 berikut dengan teks, konteks, implikasi hukum, dan hal-hal yang berkaitan dengan ayat tersebut. Selain itu, juga akan mencoba mengkontekstualisasikan makna riddah/murtad dalam perpindahan agama di Indonesia. Dalam penelitian ini, akan difokuskan dalam dua rumusan masalah. (1) Untuk mengetahui penafsiran term riddah dalam QS. Al-Bāqarah [2]: 217 menggunakan pendekatan Ma’nā-cum-maghzā. (2) Untuk mengetahui kontekstualisasi pemahaman makna riddah tersebut di Indonesia. Penelitian ini berbasis pada kajian pustaka dengan metode kualitatif. Adapun teori yang digunakan dalam menganalisis data adalah Ma’nā-cum-maghzā. Teori tersebut berfokus pada signifikansi fenomenal historis dan signifikansi fenomenal dinamis. Kemudian, dua hal tersebut digunakan untuk mencari pemahaman suatu ayat atau teks ketika diterapkan pada objek tertentu sehingga menghasilkan signifikansi ideal. Adapun hasil dari penelitian itu adalah, pertama, kata riddah dalam QS. Al-Bāqarah [2]: 217, secara bahasa, dimaknai sebagai “kembali”. Secara istilah, kata tersebut dimaknai sebagai orang yang keluar dari agama Islam, baik Islamnya dari lahir maupun mualaf. Adapun pemberian hukuman mati bagi orang murtad di zaman Nabi Saw., sahabat, atau tabiin sangat berkaitan dengan motif politik. Yakni, karena orang tersebut berpotensi untuk bergabung dengan musuh-musuh Islam. Namun, jika orang yang murtad itu tidak menimbulkan potensi konflik, maka ia tidak diberi hukuman mati. Hukumannya diserahkan kepada Allah. Kedua, dalam konteks Indonesia, riddah atau orang yang murtad mendapatkan jaminan kebebasan beragama. Hal ini tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Murtad ini akan berdampak pada perubahan dalam pencatatan administrasi negara. Selain itu, murtad juga akan berpengaruh terhadap pernikahan dan hukum waris. Sebab, bagi WNI yang beragama Islam, maka syariat Islam digunakan dalam memutuskan dua perkara tersebut. Dalam konteks kerukunan umat beragama di Indonesia, murtad juga masih menjadi tantangan serius yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar umat beragama. Kendati dijamin oleh undang-undang, namun hal itu masih kerap memancing perasaan benci kepada orang yang berbeda agama

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Aida Hidayah, S.Th.I., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Murtad, Riddah, Signifikansi, Indonesia, Politik, Pembunuhan
Subjects: 200 Agama > 297 Agama Islam > 297.1226 Tafsir Al-Qur'an, Ilmu Tafsir
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Ilmu Alqur’an dan Tafsir (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 13 Feb 2025 15:30
Last Modified: 13 Feb 2025 15:30
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70097

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum