TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PERKARA DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2020-2022

Muhammad Dwi Atmoko, S.H., NIM.: 22203012052 (2025) TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PERKARA DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2020-2022. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PERKARA DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2020-2022)
22203012052_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PERKARA DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2020-2022)
22203012052_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini membahas tinjauan sosiologi hukum terhadap perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sleman selama periode 2020-2022. Dispensasi nikah merupakan izin khusus yang diberikan pengadilan kepada pasangan yang belum memenuhi batas usia minimal pernikahan sesuai Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Fenomena pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sleman menarik perhatian karena jumlah kasusnya yang konsisten tinggi dibandingkan wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini menyoroti pentingnya peran lembaga peradilan dalam menangani kasus pernikahan dini dan memastikan perlindungan hak anak serta perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peta pengajuan dispensasi nikah, mengidentifikasi faktor-faktor yang melatarbelakanginya, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan atau menolak permohonan dispensasi tersebut dari perspektif sosiologi hukum. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan metode deskriptif-analitis. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dengan hakim dan pihak terkait, studi dokumen putusan pengadilan, serta observasi lapangan. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori sosiologi hukum untuk memahami keterkaitan antara norma hukum dan realitas sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Sleman memiliki tren fluktuatif dalam jumlah pengajuan dispensasi nikah selama periode 2020– 2022, dengan jumlah tertinggi pada tahun 2020 sebanyak 277 perkara. Faktor agama, disfungsi keluarga, pendidikan, media sosial serta kondisi sosial setempat menjadi pendorong utama pengajuan dispensasi nikah. Hakim memberikan dispensasi dengan mempertimbangkan kematangan emosional dan kesiapan ekonomi calon pasangan, serta perlindungan hak anak yang berpotensi terancam. Berdasarkan teori sosiologi hukum yang memandang hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) oleh Roscoe Pound, keputusan hakim tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap aturan normatif, tetapi juga bertujuan menjaga keseimbangan sosial dan memitigasi dampak negatif pernikahan dini. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam memahami praktik dispensasi nikah, serta menjadi acuan bagi pengadilan dan pembuat kebijakan dalam menyikapi pernikahan usia dini secara bijaksana.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: dispensasi nikah; sosiologi hukum; Pengadilan Agama Sleman; pernikahan
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 340.115 Sosiologi Hukum
300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 346.01 Hukum Keluarga - Hukum Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 15 Apr 2025 08:48
Last Modified: 15 Apr 2025 08:48
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70828

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum