IMPLEMENTASI PERATURAN OTOTITAS JASA KEUANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 PADA DANA TABUNGAN NASABAH BANK RAKYAT INDONESIA UNIT SAMBENG LAMONGAN

Nafiatud Diniyah, NIM.: 21103080021 (2025) IMPLEMENTASI PERATURAN OTOTITAS JASA KEUANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 PADA DANA TABUNGAN NASABAH BANK RAKYAT INDONESIA UNIT SAMBENG LAMONGAN. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (IMPLEMENTASI PERATURAN OTOTITAS JASA KEUANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 PADA DANA TABUNGAN NASABAH BANK RAKYAT INDONESIA UNIT SAMBENG LAMONGAN)
21103080021_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (IMPLEMENTASI PERATURAN OTOTITAS JASA KEUANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 PADA DANA TABUNGAN NASABAH BANK RAKYAT INDONESIA UNIT SAMBENG LAMONGAN)
21103080021_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB) | Request a copy

Abstract

Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan salah satu lembaga keuangan milik negara yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki aset tertinggi di Indonesia selama tiga tahun berturut-turut. Meskipun demikian, BRI menghadapi tantangan serius terkait dengan meningkatnya tindakan kejahatan yang merugikan nasabah, terutama dalam hal kehilangan dana tabungan. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam perlindungan konsumen yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi peraturan tersebut di BRI, dengan fokus pada perlindungan dana tabungan nasabah, serta mengevaluasi sejauh mana kebijakan ini sesuai dengan prinsip maqas}id al-syari'ah, yang menekankan perlindungan terhadap harta nasabah sebagai salah satu tujuan utama. Adapun Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan analisis deskriptif kualitatif melalui pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, dan wawancara. Sedangkan analisis penelitian ini menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dan maqas}id al-syari'ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, BRI sebagai lembaga jasa keuangan telah menerapkan berbagai langkah perlindungan untuk melindungi dana dan data pribadi nasabahnya, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. BRI Unit Sambeng ditinjau pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 22 Tahun 2023 BRI telah memenuhi kewajiban dalam menangani pengaduan nasabah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023. Layanan call center 24 jam, prosedur investigasi transparan, dan sistem penanganan pengaduan yang melibatkan Kantor Pusat dan Kantor Cabang menunjukkan upaya BRI dalam merespons keluhan nasabah. BRI telah menerapkan berbagai kebijakan untuk menjaga keamanan sistem dan memberikan solusi dalam kasus kerugian, seperti penyelesaian sengketa yang transparan, tantangan besar tetap muncul dari faktor eksternal seperti kejahatan siber dan penipuan. agar perlindungan terhadap dana tabungan nasabah sesuai dengan tujuan Maqāṣid al-Sharī'ah, BRI perlu terus meningkatkan sistem pengamanannya, memperkuat upaya mitigasi risiko, dan memastikan bahwa hak-hak nasabah terlindungi dengan maksimal.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Ratnasari Fajariya Abidin, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: consumer protection; financial services sector; BRI; savings fund; sustomer; cyber crime
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 330 Ilmu Ekonomi > 332.1 Banks/Bank, Perbankan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syari'ah (S-1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 21 Apr 2025 13:38
Last Modified: 21 Apr 2025 13:38
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70873

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum