Ma’mun Syarif Hidayat, NIM.: 20103040008 (2025) PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENIPUAN (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENIPUAN (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN))
20103040008_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version Download (3MB) | Preview |
|
|
Text (PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENIPUAN (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN))
20103040008_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf Restricted to Registered users only Download (6MB) | Request a copy |
Abstract
Penuntut umum memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana ketentuan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Pada tahun 2024 terdapat 117 (seratus tujuh puluh tujuh) perkara penggelapan dan penipuan yang dilimpahkan ke Kejari Sleman dan yang dihentikan penuntutannya dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif hanya tiga perkara. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah mengenai penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan dan bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Kejari Sleman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris melalui penelitian lapangan. Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji mengenai studi kasus tentang penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara penggelapan dan penipuan berdasarkan data hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi di Kejari Sleman dan Kejati DIY. Berbagai bahan hukum digunakan mulai dari peraturan perundang-undangan sampai dengan kamus hukum dan data yang berasal dari website. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam tahapan penghentian penuntutan terdapat penyimpangan terhadap Perja 15/2020. Walaupun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa penyimpangan, penerapan penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut telah memenuhi asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Upaya penghentian penuntutan dalam penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan di Kejari Sleman dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut meliputi: regulasi yang mengatur keadilan restoratif, kebijakan penuntut umum sebagai fasilitator, adanya fasilitas yang mendukung keadilan restoratif, masyarakat yang merespons positif terhadap pelaku dan faktor kebudayaan dalam masyarakat yang masih menganggap bahwa tujuan pidana yang utama adalah pembalasan.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information / Supervisor: | Prof. Dr. Drs. Makhrus, S.H., M.Hum |
| Uncontrolled Keywords: | penghentian penuntutan; keadilan restoratif; penggelapan; penipuan |
| Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id] |
| Date Deposited: | 21 Apr 2025 14:38 |
| Last Modified: | 21 Apr 2025 14:38 |
| URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/70880 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
![]() |
View Item |
