PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI DI RUMAH RESTORATIVE JUSTICE SLEMAN)

Kharisma Qonita Ratnadianti, NIM.: 20103040044 (2025) PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI DI RUMAH RESTORATIVE JUSTICE SLEMAN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI DI RUMAH RESTORATIVE JUSTICE SLEMAN))
20103040044_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI DI RUMAH RESTORATIVE JUSTICE SLEMAN))
20103040044_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB) | Request a copy

Abstract

Kejaksaan Negeri Sleman merupakan salah satu penegak hukum yang menyelesaikan perkara Tindak Pidana Pencurian di Sleman. Pada Tahun 2022- 2024 terdapat 450 perkara tindak pidana pencurian yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Namun, hanya lima kasus tindak pidana pencurian yang dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Peraturan yang mengatur tentang teknis pelaksanaan mediasi penal melalui restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kejaksaan telah mendirikan Rumah Restorative Justice “Adhyaksa Rembug Desa” Kejaksaan Negeri Sleman. Dengan demikian terdapat pokok masalah pertama, Bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Rumah Restorative Justice Sleman. Kedua, Bagaiaman hambatan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Rumah Restorative Justice Sleman. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif-empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitik. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara, studi dokumen atau kepustakaan dan dokumentasi. Teori yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah dalam skripsi ini adalah teori restorative justice, mediasi penal dan teori penegakan hukum. Hasil penelitian ini adalah Penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Rumah Restorative Justice “Adhyaksa Rembug Desa” Kejaksaan Negeri Sleman menghasilkan kesimpulan pelaksanaan restorative justice telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Keadilan Restoratif dan tidak bertentangan dengan hukum lain. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan. Hambatan dari penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian di Rumah Restorative justice Sleman yaitu waktu yang diperlukan dalam proses pelaksanaaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terlalu singkat; Kurangnya Koordinasi dari internal penegak hukum, terkhususkan kejaksaan; dan Kehadiran Rumah Restorative Justice Sleman seharusnya perlu adanya peningkatan kualitas seperti dalam pengadaaan peralatan pendukung dan kuantitas sumber daya manusia penegak hukumnya. Serta perlu adanya sosialisasi lebih kepada masyarakat mengenai peran Rumah Restorative Justice di masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Dr. Ach. Tahir, S.H.I., S.H., LL.M., M.A., C.M., C.L.A.,
Uncontrolled Keywords: restorative justice; rumah restorative justice; tindak pidana pencurian
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 24 Jul 2025 12:06
Last Modified: 24 Jul 2025 12:06
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/72139

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum