KONSEP AL-BAAH DALAM HADIS ANJURAN MENIKAH (KAJIAN MAANIL HADIS)

Mayang Retno Pratiwi, NIM.: 19105050011 (2025) KONSEP AL-BAAH DALAM HADIS ANJURAN MENIKAH (KAJIAN MAANIL HADIS). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KONSEP AL-BAAH DALAM HADIS ANJURAN MENIKAH (KAJIAN MAANIL HADIS))
19105050011_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (10MB) | Preview
[img] Text (KONSEP AL-BAAH DALAM HADIS ANJURAN MENIKAH (KAJIAN MAANIL HADIS))
19105050011_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (13MB) | Request a copy

Abstract

Al-Qur’an dan hadis merupakan pedoman yang menjadi landasan dalam menentukan keputusan bagi penganut agama Islam. Dalam hadis sahih al-Bukhari No. 2046 dalam kitab nikah, Rasul menyebutkan bahwa anjuran untuk menikah dapat berlaku bagi siapapun ketika ia sudah mampu. Oleh karena itu, analisis konstekstualisasi mengenai hadis ini diperlukan untuk memahami maksud perkataan Nabi terkait landasan dalam hal menikah. Jenis penelitian dalam artikel ini adalah kepustakaan (library research), atau dalam arti lain yaitu bersifat kepustakaan dengan mencari data-data penelitian dari literatur-literatur tertulis, baik berupa buku, kitab, jurnal, artikel atau karya ilmiah lainnya yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kajian ma'anil hadis untuk menganalisis hadis dari berbagai aspek yang bersumber dari literatur yang telah dikumpulkan. Penulis menerapkan metode yang ditawarkan oleh Syuhudi Ismail untuk memahami hadis tersebut secara lebih mendalam. Metode ini membantu peneliti dalam mengeksplorasi dan menganalisis berbagai dimensi hadis, termasuk konteks historis, linguistik, dan konten maknawi. Hasil dari penelitian ini adalah: pertama, berdasarkan analisis yang dilakukan terkait Takhrij hadis, hadis ini dinyatakan sahih yang ditujukan oleh Rasul kepada sahabat. Kedua, dalam relevansinya terhadap realitas sosial modern hadis ini berguna untuk memurnikan kembali nilai-nilai moral dan etika kaum muslim remaja khususnya dan masyarakat umum agar terhindar dari kemaksiatan. Ketiga, hadis ini sejalan dengan implikasi pernikahan perspektif Undang-undang yang ada di Indonesia, batas usia menikah di Indonesia ditetapkan pada usia masing-masing 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, hal ini tercantum pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang sebelumnya, menetapkan usia kawin bagi perempuan 16 tahun dan 19 tahun bagi laki-laki.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Asrul, M.Hum
Uncontrolled Keywords: Hadis Anjuran Menikah, Konsep Al–Ba’ah, Syuhudi Ismail
Subjects: 200 Agama > 297 Agama Islam > 297.125 Hadis
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Ilmu Hadis (S1)
Depositing User: Muh Khabib, SIP.
Date Deposited: 23 Sep 2025 14:56
Last Modified: 23 Sep 2025 14:56
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/73153

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum