M. Labid Suryoko, NIM.: 92341673 (2000) SALAT JUM’AT BERTEPATAN DENGAN HARI RAYA (STUDI KOMPARASI PENDAPAT IMAM ASY-SYAFI’I DAN IMAM AHMAD IBN HANBAL). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (SALAT JUM’AT BERTEPATAN DENGAN HARI RAYA (STUDI KOMPARASI PENDAPAT IMAM ASY-SYAFI’I DAN IMAM AHMAD IBN HANBAL))
92341673_BAB I_BAB PENUTUP dan DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (10MB) | Preview |
|
|
Text (SALAT JUM’AT BERTEPATAN DENGAN HARI RAYA (STUDI KOMPARASI PENDAPAT IMAM ASY-SYAFI’I DAN IMAM AHMAD IBN HANBAL))
92341673_BAB II sampai BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (19MB) | Request a copy |
Abstract
Menurut Imam Ahmad Ibn Hanbal dan ulama Hanabilah, bahwa kewajiban salat Jum’at menjadi gugur bagi setiap muslim yang pada pagi harinya melaksanakan salat Id. Bahkan dikatakan ia juga tidak wajib sholat Zuhur. Dipihak lain Imam asy-Syafi’i dalam kitab al-Umm, mengatakan bahwa tak seorang pun boleh meninggalkan salat Jum’at pada hari raya, kecuali karena uzur. Perbedaan ini dapat dijadikan sebagai objek kajian yang lebih mendalam untuk mengetahui metode istinbat yang mereka tempuh atas dalil-dalil yang mendasarinya. Tujuan oenelitian ini adalah mendeskripsikan pandangan Imam asy-Syafi’I dan Imam Ahmad Ibn Hanbal tentang salat Jum’at pada hari raya dan mendiskripsikan metode hukum yang ditempuh dari keduanya. Penelitian ini bersifat studi Pustaka dengan tipe deskriptif-analitik. Data dikumpulkan dari sumber primer kitab al-Umm, al-Majmu Syarh al Muhazzab, Nihayah al-Muhtaj, al-Majmu’ al-Fatawa, Al Fatawa al Kubra, Kasysyaf al-Qina ‘an Matan al-Iqna dan Al-Mugni. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode normative dengan metode analisis deduktif dan komparatif. Hasil penelitian ini menurut Imam Asy-Syafi’i, salat Jum’at tetap diwajibkan bagi umat Islam yang tidak mendapati halangan walaupun pagi harinya telah melaksanakan salat Id. Menurut Imam Ahmad ibn Hanbal, boleh meninggalkan salat Jum’at setelah mereka melaksanakan salat Id di pagi harinya. Perbedaan ini dikarenakan I Imam asy-Syafi’I menempuh metode istinbat memandang perintah salat Id dalam ayat 14-15 Surat Al-A’la dan ayat 2 surat Al-Kausat sebagai perintah sunah. Imam Ahmad ibn Hanbal memandang perintah dalam ayat-ayat tersebut sebagai perintah wajib (fardu kifayah). Digugurkannya kewajiban salat Jum’at karena salah satu kewajiban dari dua kewajiban yang sama maksud dan tujuan diadakannya telah terlaksana, yaitu salat Id.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information / Supervisor: | Drs. Parto Djumeno |
| Uncontrolled Keywords: | Salat Jumat; Hari Raya; Imam Asy-Syafi’I |
| Subjects: | 200 Agama > 297 Agama Islam > 297.413 Perbandingan Mazhab |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1) |
| Depositing User: | Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id] |
| Date Deposited: | 26 Sep 2025 16:11 |
| Last Modified: | 26 Sep 2025 16:11 |
| URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/73426 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
![]() |
View Item |
