STUDI KOMPARATIF PENAFSIRAN KHAMR DALAM TAFSIR AN-NUUR DAN TAFSIR AL-AZHAR

Muh. Sahlan. Y, NIM.: 20105030127 (2025) STUDI KOMPARATIF PENAFSIRAN KHAMR DALAM TAFSIR AN-NUUR DAN TAFSIR AL-AZHAR. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (STUDI KOMPARATIF PENAFSIRAN KHAMR DALAM TAFSIR AN-NUUR DAN TAFSIR AL-AZHAR)
20105030127_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (STUDI KOMPARATIF PENAFSIRAN KHAMR DALAM TAFSIR AN-NUUR DAN TAFSIR AL-AZHAR)
20105030127_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Penafsiran terhadap konsep khamr dalam Al-Qur’an menunjukkan dinamika metodologis dan kontekstual yang kaya, sebagaimana tampak dalam dua karya tafsir Indonesia modern, yakni Tafsir an-Nuur karya Hasbi ash-Shiddieqy dan Tafsir al-Azhar karya Hamka. Meskipun keduanya berasal dari generasi mufasir yang sama dan berada dalam konteks keindonesiaan, pendekatan mereka terhadap ayat-ayat khamr mencerminkan perbedaan corak dan latar belakang keilmuan. Hasbi ash-Shiddieqy lebih menonjolkan kerangka hukum Islam (fiqh) melalui pemaparan pendapat ulama mazhab, sedangkan Hamka menekankan sisi moral dan sosial dari bahaya khamr, dengan pendekatan yang kontekstual. Keduanya mengafirmasi haramnya khamr, namun dengan penekanan yang berbeda: Hasbi pada kerusakan hukum, jiwa, dan masyarakat, sedangkan Hamka pada degradasi akhlak dan kemanusiaan. Perbedaan ini menggarisbawahi pentingnya studi komparatif dalam melihat bagaimana metode, latar belakang intelektual, serta konteks sosial mufasir mempengaruhi penafsiran. Penelitian ini merupakan kajian pustaka dengan pendekatan kualitatif yang difokuskan pada analisis penafsiran ayat-ayat tentang khamr dalam Tafsir an-Nuur karya Hasbi ash-Shiddieqy dan Tafsir al-Azhar karya Hamka sebagai sumber primer. Sumber sekunder berupa buku, artikel, dan karya ilmiah lain yang relevan digunakan untuk memperkaya analisis. Data dikumpulkan melalui telaah literatur dan dianalisis secara tematik-komparatif guna mengidentifikasi perbedaan metode, pendekatan, dan corak penafsiran masing-masing mufasir, serta mempertimbangkan latar belakang sosial, keilmuan, dan konteks yang memengaruhinya. Berdasarkan analisis yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan dua hal utama. Pertama, penafsiran Hasbi Ash-Shiddieqy menyoroti khamr lebih sebagai persoalan hukum Islam. Ia menjelaskan larangan khamr secara tegas berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi, serta menempatkannya sebagai benda najis dan haram dikonsumsi, dengan pemaparan yang lebih bersifat fiqih dan normatif. Sedangkan Hamka, ayat-ayat tentang khamr menunjukkan bahwa larangan khamr dalam Al-Qur’an tidak hanya dilihat sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap moral, akhlak, dan stabilitas sosial masyarakat. Bagi Hamka, khamr adalah simbol dari kerusakan yang melanda individu dan komunitas, karena dapat memicu pertikaian, mengabaikan kewajiban agama seperti salat, serta melemahkan ikatan keluarga dan sosial. Kedua, perbedaan pendekatan antara Hasbi Ash-Shiddieqy dan Hamka mencerminkan latar belakang keilmuan serta konteks sosial-budaya yang memengaruhi corak penafsiran mereka. Hasbi Ash-Shiddieqy, yang berasal dari lingkungan akademik syariah, menekankan pendekatan fiqih dalam tafsirnya. Sedangkan Hamka, dengan latar belakang intelektual modernisme Islam dan pengaruh realitas sosial masyarakat Melayu-Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Nafisatul Mu’Awwanah, M.A.
Uncontrolled Keywords: Khamr; Tafsir an-Nuur; Tafsir al-Azhar
Subjects: 200 Agama > 297 Agama Islam > 297.1226 Tafsir Al-Qur'an, Ilmu Tafsir
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Ilmu Alqur’an dan Tafsir (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 20 Oct 2025 09:08
Last Modified: 20 Oct 2025 09:08
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/73731

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum