KEKUATAN PEMBUKTIAN PENGAKUAN TERTULIS DALAM PERKARA PERDATA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Patahuddin Azis, NIM.: 93311969 (1998) KEKUATAN PEMBUKTIAN PENGAKUAN TERTULIS DALAM PERKARA PERDATA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KEKUATAN PEMBUKTIAN PENGAKUAN TERTULIS DALAM PERKARA PERDATA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
93311969_BAB I_BAB PENUTUP dan DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (9MB) | Preview
[img] Text (KEKUATAN PEMBUKTIAN PENGAKUAN TERTULIS DALAM PERKARA PERDATA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
93311969_BAB II sampai BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (13MB) | Request a copy

Abstract

Dalam hukum acara, tahap pembuktian merupakan suatu tahap yang terpenting dalam pemeriksaan perkara, sebab pengadilan dalam menegakkan hukum pengadilan tidak lain berdasarkan pembuktian. Pembuktian dimaksudkan agar dapat dicapai suatu penyelesaian perkara yang pasti berdasarkan alat-aJat pembuktian. Pengakuan sebagai salah satu alat bukti dalam hukum acara perdata mempunyai kekuatan pembuktian yang sempuma dan mengikat. Menurul hukum acara Islam, pengakuan merupakan alat bukti yang pokok dan merupakan hujjah yang kuat. Penelitian ini adalah penelitian kualitatiof dengan analisis deduktif. Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka, dan sifat penelitian ini adalah deskritif analitik. Kesimpulan penelitian adalah: 1. Pengakuan tertulis menurut hukum acara Islam dapat diajukan sebagai alat bukti dalam suatu proses perkara perdata meskipun ada ulama yang tidak membolehkan karena kekhawatiran adanya pemalsuan. Oleh karena itu pengakuan tertulis ini harus memenuhi syarat-syarat agar terhindar dari usaha pemalsuan. Kekuatan pembuktian pengakuan tertulis ditentukan oleh kebijaksanaan hakim dalam memberikan penilaian pembuktian, apabila hakim menilai bahwa pengakuan tertulis tersebut memenuhi syarat dan terpelihara dari kepalsuan dan kekeliruan, maka hakim akan memutuskan perkara berdasarkan pengakuan tertulis. 2. Kekuatan pembuktian pengakuan tertulis menurut hukum positif mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas. Alat bukti pengakuan tertulis ini digolongkan dalam pembuktian dengan surat/tulisan yang bukan akta, karena undang-undang tidak menyebutkan secara tegas, begitu pun tentang kekuatan pembuktiannya. Kekuatan pembuktian yang bebas ini berarti memberikan kebebasan kepada hakim dalam menilai pembuktian pengakuan tertulis. Dan hakirn dapat memutuskan suatu perkara perdata herdasarkan alat bukti pengakuan tertulis. 3. Antara hukum Islam clan hukum positif terdapat relevansi yang erat mengenai kekuatan pembuktian pengakuan tertulis. Relevansi tersebut terletak pada kebebasan hakim dalam memberikan penilaian mengenai kekuatan pembuktiannya, dan kebolehan hakim dalam memutuskan suatu perkara perdata berdasrakan bukti pengakuan tertulis.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: H. Muhammad Amir, SH - Digitalisasi
Uncontrolled Keywords: alat bukti; perkara perdata; Hukum Positif
Subjects: Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Peradilan Agama (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 21 Oct 2025 13:27
Last Modified: 21 Oct 2025 13:27
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/73827

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum