TALAK BA’IN KURBO ORANG SAKIT DALAM KAITANNYA DENGAN HAK WARIS BAGI BEKAS ISTRINYA (STUDI PERBANDINGAN ANTARA PENDAPAT IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I)

Nanik Asmawati, NIM.: 93341945 (1998) TALAK BA’IN KURBO ORANG SAKIT DALAM KAITANNYA DENGAN HAK WARIS BAGI BEKAS ISTRINYA (STUDI PERBANDINGAN ANTARA PENDAPAT IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TALAK BA’IN KURBO ORANG SAKIT DALAM KAITANNYA DENGAN HAK WARIS BAGI BEKAS ISTRINYA (STUDI PERBANDINGAN ANTARA PENDAPAT IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I))
93341945_BAB I_BAB PENUTUP dan DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (11MB) | Preview
[img] Text (TALAK BA’IN KURBO ORANG SAKIT DALAM KAITANNYA DENGAN HAK WARIS BAGI BEKAS ISTRINYA (STUDI PERBANDINGAN ANTARA PENDAPAT IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I))
93341945_BAB II sampai BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (17MB) | Request a copy

Abstract

Untuk menjaga hubungan keluarga jangan sampai terlalu rusak dan terpecah belah, maka Islam mensyari'atkan per­ceraian sebagai jalan keluar bagi suami istri yang telah gagal membina rumah tangga. Perlu ditegaskan bahwa dengan mensyari'atkan perceraian sebagai jalan keluar bukan berarti Islam menyukai atau sekurang-kurangnya bersifat pasif terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya percer­aian. Karena Islam dalam memandang hal ini sebagai suatu yang muskil. Dalam kasus talak satu atau dua (talak raj'i), maka suami boleh ruju' tanpa mahar dan akad yang baru dan tidak perlu syarat kerelaan, pengetahuan bekas istri den wali. Karena ruju' adalah suatu hak laki-laki selama masa iddah, sekalipun andaikata suami bersumpah tidak akan ruju'. Namun sebenarnya ia tetap mempunyai hak untuk ruju'. Penelitian kepustakaan (research library) yang bersifat diskirptif dan analisis. Anlisa data dengan menggunakan studi komparatif yaitu menganalisa data yang terdapat perbedaan kemudian dibandingkan antara satu dengan lainnya. Kesimpulan penelitian ini adalah 1. Imam Malik dalam hal ini (isteri yang ditalak bain ketika suami sakit) berhak mendapatkan warisan secara universal (baik telah menikah lagi atau belum atau dalam masa iddah atau habis masanya, sudah dukhul atau belum). 2. Sedangkan Imam Syafi’i dalam hal inl, ada 2 versi yaitu a.) Versi Qaul Qadim, Mabtut;ah sebagaimana dimakeud dapat. mewarisi harta pnsaka dari bekaa suaminya. yang ment.alak bain ketika suami sakit yang dianggap orang yang lari dari ketentuan wirasah. b. Versi Qoul Jadid, tidak ada hak waris bagi istri mabtutah secara mutlak balk iatri audah dukhul atau belurn saat iddah atau habis maaanya, balk iniaiatif suami atau dari istri (khulu'). 3. Pendapat dua Imam Mazhab di atas yang dianggap rajih diantara keduanya adalah hujah Imam Syafi'i yakni versi al-Jadid yang tidak memberikan hak waris kepada istri mabatutah dan pendapat jtu sangat relevan dengan kemaslahatan umat Islam di Indonesia dengan pertimbangan bahwa mayoritaa umat Islam Indonesia adalah pengikut mazhab Syafi’i.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Drs. H.M. Toha AR - Digitalisasi
Uncontrolled Keywords: Talak; ijtihad; hak waris; talak Bai’in Kubro
Subjects: 200 Agama > 297 Agama Islam > 297.577 Hukum Keluarga Islam, Bimbingan Pernikahan, Poligami, Perceraian, Iddah, Pengasuhan Anak)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 24 Oct 2025 10:26
Last Modified: 24 Oct 2025 10:26
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/73894

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum