TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYEWAAN KEMBALI SULTAN GROUND OLEH SI PENYEWA DENGAN SERAT LIYERAN (STUDI DI JALAN LAKSDA ADISUCIPTO, YOGYAKARTA)

AJI LESTYO A. N., NIM. 08380060 (2013) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYEWAAN KEMBALI SULTAN GROUND OLEH SI PENYEWA DENGAN SERAT LIYERAN (STUDI DI JALAN LAKSDA ADISUCIPTO, YOGYAKARTA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYEWAAN KEMBALI SULTAN GROUND OLEH SI PENYEWA DENGAN SERAT LIYERAN (STUDI DI JALAN LAKSDA ADISUCIPTO, YOGYAKARTA))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYEWAAN KEMBALI SULTAN GROUND OLEH SI PENYEWA DENGAN SERAT LIYERAN (STUDI DI JALAN LAKSDA ADISUCIPTO, YOGYAKARTA) )
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (831kB)

Abstract

Tanah merupakan faktor produksi yang sangat penting dalam sejarah peradaban manusia. Tanah juga merupakan bagian integral wilayah suatu negara, oleh karenanya persoalan tanah ini harus diatur oleh negara yang tentunya bertujuan untuk kemakmuran rakyatnya. Salah satu daerah yang masih mengatur mengenai pertanahan adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, namun tanah yang diatur adalah khusus tanah Sultan atau Sultan Ground. Tanah tersebut tersebar di 4 kabupaten (Sleman, Bantul, Gunung Kidul dan Kulon Progo) dan 1 kotamadya (Yogyakarta). Dimana tanah Sultan tersebut banyak digunakan oleh masyarakat sekitar sebagai hak guna pakai, dengan sebuah ikatan atau surat perjanjian yakni Serat Kekancingan. Terdapat 4 bentuk Serat Kekancingan yang dapat digunakan oleh masyarakat sebagai perjanjian penggunaan tanah Sultan tersebut. Dimana keempat bentuk Serat Kekancingan tersebut memiliki syarat dan peraturan yang berbeda. Dalam perkembangannya, ada sebagian masyarakat yang menggunakan hak guna pakai tersebut untuk dimanfaatkan kembali salah satunya dengan menyewakan kembali tanah tersebut kepada pihak lain. Baik hal tersebut diketahui oleh pemilik asli yakni pihak Sultan ataupun tidak diketahui. Tentunya penyewaan kembali tersebut akan sangat beresiko terutama dalam hal perjanjiannya. Bisa saja terjadi cacat dalam perjanjian yang mengakibatkan terjadi nya wanprestasi oleh salah satu pihak atau bisa saja resiko-resiko lain yang dikhawatirkan dapat memicu perselisihan antar pihak. Setelah melihat sedikit pemaparan diatas ada beberapa pertanyaan yang kemudian muncul. Yakni mengenai bagaimana pandangan hukum Islam mengenai bentuk perjanjian sewa-menyewa dalam Serat Kekancingan tersebut dan bagaimana pula pandangan hukum Islam mengenai penyewaan kembali barang sewaan tersebut. Tentunya, untuk mengetahui bagaimana hukum tersebut perlulah diadakannya sebuah penelitian. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka peneliti menggunakan metode penelitian lapangan atau Field Research. Maksudnya, peneliti akan melakukan penelitian langsung ke sumbernya. Adapun penelitian ini dilakukan di beberapa lokasi, yakni di Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat selaku pemilik sah tanah Sultan tersebut dan di sepanjang jalan Laksda Adisucipto (timur jembatan Gajah Wong hingga ke daerah Ambarukmo Plaza, yang pada pembahasan berikutnya disingkat dengan kata Amplaz) selaku pengguna atau penyewa ulang. Setelah melakukan penelitian, didapatkan bahwa perjanjian sewa menyewa dalam Serat Kekancingan tersebut telah sesuai dengan hukum Islam. Selain itu, penyewaan kembali tanah Sultan yang telah dilakukan oleh masyarakat sekitar jalan Laksda Adisucipto juga telah sesuai dengan hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 29 Apr 2013 16:37
Last Modified: 06 Aug 2018 11:00
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7431

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum