EFEKTIVITAS PELAKSANAAN KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (STUDI DI DESA MURUNG KARANGAN KEC. MUARA HARUS KAB. TABALONG KALIMANTAN SELATAN)

Ilham Hidayat, NIM.: 21103040010 (2025) EFEKTIVITAS PELAKSANAAN KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (STUDI DI DESA MURUNG KARANGAN KEC. MUARA HARUS KAB. TABALONG KALIMANTAN SELATAN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (EFEKTIVITAS PELAKSANAAN KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (STUDI DI DESA MURUNG KARANGAN KEC. MUARA HARUS KAB. TABALONG KALIMANTAN SELATAN))
21103040010_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (EFEKTIVITAS PELAKSANAAN KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (STUDI DI DESA MURUNG KARANGAN KEC. MUARA HARUS KAB. TABALONG KALIMANTAN SELATAN))
21103040010_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Di Indonesia, setiap tahun Pemerintah Pusat menganggarkan dana desa yang besar yang diberikan kepada desa. Tahun 2021 sebesar Rp. 960, 4 juta dan tahun 2022 Rp. 907, 2 juta. Pada tahun 2022, dana desa yang dialokasikan sebesar Rp 68 triliun untuk 74.961 desa di seluruh Indonesia. Jumlah tahun 2022 lebih sedikit dari tahun 2021. Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Pengunaan Dana Desa, dana desa diprioritaskan untuk membiayai program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun di Desa Murung Karangan, dana desa yang dikucurkan sejak tahun 2021 belum menunjukkan hasil yang signifikan. Pada tahun 2023, desa ini menerima dana sebesar Rp 2.011.419.000, namun fakta lapangan masih kurang efektif. Mulai dari infrastruktur jalan, irigasi dan fasilitas publik belum mengalami perbaikan. Hal ini menunjukkan adanya masalah dalam pengelolaan dana desa, termasuk dalam pelaksanaan kewenangan kepala desa dan berbagai kendala lainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas data primer, yaitu hasil wawancara dan dokumentasi secara langsung, serta data sekunder dan bahan hukum primer seperti UUD 1945, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Pengunaan Dana Desa. Selain itu juga memakai bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan karya penelitian yang sama dengan fokus penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan kepala desa di Desa Murung Karangan tergolong kurang efektif, dikarenakan ada 3 (tiga) indikator yang kurang efektif jika ditinjau dari teori efektivitas hukum. faktor yang dimaksud adalah faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Hasil selanjutnya, dalam prinsip good governance kepala desa Murung Karangan telah melakukan publikasi anggaran dana melalui website desa, ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat. Namun, dalam hal transparansi dan akuntabilitas kurang efektif. Hal ini bisa dinilai dari ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan fakta lapangan serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa menujukkan adanya kekurangan dalam prinsip good governance.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Dr. Nurainun Mangunsong, S.H., M. Hum.
Uncontrolled Keywords: village funds; village head authority
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 342 Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 12 Nov 2025 08:22
Last Modified: 12 Nov 2025 08:22
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74360

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum