PERAN BAWASLU SLEMAN DALAM MENCEGAH MONEY POLITIC PADA PEMILU 2024 DI KABUPATEN SLEMAN

Ali Syuhada Romadhon, NIM.:21103040219 (2025) PERAN BAWASLU SLEMAN DALAM MENCEGAH MONEY POLITIC PADA PEMILU 2024 DI KABUPATEN SLEMAN. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERAN BAWASLU SLEMAN DALAM MENCEGAH MONEY POLITIC PADA PEMILU 2024 DI KABUPATEN SLEMAN)
21103040219_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PERAN BAWASLU SLEMAN DALAM MENCEGAH MONEY POLITIC PADA PEMILU 2024 DI KABUPATEN SLEMAN)
21103040219_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Peran Bawaslu Sleman Dalam Mencegah Money Politic Pada Pemilu 2024 Di Kabupaten Sleman. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Bawaslu Sleman dalam mencegah money politic pada Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman serta kendala apa saja yang dihadapi Bawaslu Sleman dalam mencegah money politic pada Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman. Politik uang merupakan tindakan pemberian materi dengan tujuan mempengaruhi hak pilih, yang bertentangan dengan nilai demokrasi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori hukum responsif yang digagas Nonet dan Selznick, teori pengawasan, dan teori vote buying dengan teori tersebut mampu untuk menganalisis peran Bawaslu sebagai lembaga dalam mencegah money politic pada Pemilu 2024 di kabupaten Sleman. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris yang bersifat deskriptif dan statue approach (pendekatan Per Undang-Undangan). Sumber data dalam penelitian ini adalah Divisi dan Staf penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sleman, data dikumpulkan dan dianalisis melalui dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bawaslu Sleman memiliki 3 (tiga) poin utama dalam melaksanakan perannya untuk mencegah politik uang pada Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman yaitu: sosialisasi melalui media massa, pemberdayaan desa anti politik uang, dan pelibatan pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, kepolisian, serta organisasi masyarakat. Lima desa di Kabupaten Sleman telah mendeklarasikan diri sebagai desa anti politik uang meskipun implementasinya masih menghadapi tantangan. Kendal utama yang dihadapi Bawaslu meliputi keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran yang terbatas, serta tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap bahaya politik uang. Meskipun Bawaslu Sleman telah menjalankan perannya dengan optimal tantangan struktural dan kultural seperti keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadikan hambatan bagi Bawaslu dalam mencegah money politic pada Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman. Oleh karena itu perlu dilakukan kolaborasi lintas sektor seperti Stakeholder, Sentra Gakkumdu dan peningkatan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengawasan pemilu yang bersih dan demokratis.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Syaifullahil Maslul, M,H.
Uncontrolled Keywords: Bawaslu Sleman; money politic; pemilu.
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 342.07 Hukum Pemilihan Umum, Hukum Pemilu
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 13 Nov 2025 08:06
Last Modified: 13 Nov 2025 08:06
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74373

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum