TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA NOMOR.224/Pid.B/2009 MENGENAI TINDAK PIDANA PERZINAHAN YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL

MUHAMAD JULIAN , NIM. 08370038 (2013) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA NOMOR.224/Pid.B/2009 MENGENAI TINDAK PIDANA PERZINAHAN YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA NOMOR.224/Pid.B/2009 MENGENAI TINDAK PIDANA PERZINAHAN YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL )
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA NOMOR.224/Pid.B/2009 MENGENAI TINDAK PIDANA PERZINAHAN YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL )
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (634kB)

Abstract

Perzinahan kerap terjadi dalam kehidupan masyarakat, baik dalam masyarakat sipil ataupun aparatur Negara. Penyebabnya lemahnya pengetahuan agama dan hukum yang mengatur tindak pidana perzinahan terutama dalam hukum positif yang berlaku di Negara ini. Berkaitan dengan tindak pidana perzinahan, Pengadilan Negeri Banjarnegara pernah mengadili satu perkara pidana perzinahan, perkara (No.224/Pid.B/2009/PN.Bjn) yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal 284 (1) ke-1e huruf b. Putusan hakim merupakan sebuah hukum bagi terdakwa pada khususnya dan menjadi sebuah hukum yang berlaku luas apabila menjadi sebuah yurispudensi yang diikuti oleh para hakim dalam memutus suatu perkara yang sama. Apabila suatu perkara yang diputus keliru dan pada akhirnya menjadi sebuah yurispudensi, maka yang terjadi adalah tidak terciptanya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai yang tercantum dalam setiap putusan hakim. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, menarik untuk diteliti adalah Apakah dasar putusan dan pertimbangan hukuman yang diambil oleh hakim dalam memutus perkara pidana perzinahan di Pengadilan Negeri Banjarnegara (No.224/Pid.B/2009/PN.Bjn) sudah sesuai dengan jinayah? Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dengan sumber data primer adalah satu bendel arsip Putusan Hakim yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Banjarnegara dan data sanksi administratif bagi PNS yang terkait tindak pidana perzinahan yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah Wonosobo. Sedangkan data sekundernya diperoleh dari kepustakaan seperti buku literature, ensiklopedia dan artikel yang kesemuannya berhubungan dengan masalah yang diteliti. Pedekatan yang digunakan dalam peneitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif. Analisa data dilakukan secara induktif yaitu analisa data yang bersifat khusus yang mempunyai unsur kesamaan sehingga apabila digeneralisasikan menjadi kesimpulan yang umum. Hasil penelitian bahwa dasar putusan hakim sesuai dengan hukum Islam, yaitu sebuah putusan bisa didasarkan pada nas Al-Quran, hadis, ijma‟, kias, atau berdasarkan pada ijtihad hakim sendiri. Meski terhadap hukuman hadnya hakim tidak memiliki wewenang untuk menambah atau mengurangi hukuman. Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana tidak begitu saja mendasarkan pada ketentun nas sepenuhnya. Hal ini karena hakim juga memiliki wewenang untuk menggunakan hadis, ijma‟, kias, dan ijtihad. Terlihat dalam perkara ini hakim telah menggunakan ijtihadnya. Mengenai pertimbangan hukum, hukuman yang diberikan kepada terdakwa bila ditinjau dari obyek hukumnya dipandang tidak sesuai dengan hukum Islam yaitu hukuman yang dikenakan terhadap hilangnya kebebasan atau kemerdekaan terdakwa berupa penjara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 01 May 2013 16:12
Last Modified: 28 Apr 2016 14:14
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7483

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum