Aisyah Mufliha Ruwaida, NIM.: 20101020090 (2024) PERUBAHAN PEMANFAATAN RUMAH PALIMASAN DI KESULTANAN BANJAR DARI PROFAN KE FUNGSI RELIGIUS. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (PERUBAHAN PEMANFAATAN RUMAH PALIMASAN DI KESULTANAN BANJAR DARI PROFAN KE FUNGSI RELIGIUS)
20101020090_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
|
|
Text (PERUBAHAN PEMANFAATAN RUMAH PALIMASAN DI KESULTANAN BANJAR DARI PROFAN KE FUNGSI RELIGIUS)
20101020090_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf Restricted to Registered users only Download (5MB) | Request a copy |
Abstract
Rumah Palimasan merupakan salah satu rumah adat Banjar yang ditempati oleh alim ulama atau tokoh masyarakat. Rumah ini selain digunakan sebagai tempat tinggal, juga digunakan sebagai tempat berdakwah, tempat belajar mengajar mengenai agama Islam, bahkan sebagai tempat pengaduan masyarakat terhadap pemerintahan kesultanan pada masa itu. Rumah Palimasan merupakan salah satu bukti penyebaran Islam yang terjadi di Kalimantan Selatan pada tahun 1772 M. Penelitian ini menarik karena banyaknya penjelasan bahwa rumah Palimasan merupakan rumah bagi bendaharawan kerajaan dan merupakan tempat penyimpanan harta benda kerajaan maupun kantor keuangan pada masa itu. Tahun 1772 merupakan awal ditetapkannya rumah palimasan menjadi rumah bagi alim ulama lalu difungsikan sebagai tempat tinggal maupun majelis. Tahun 1790 dibentuknya mahkamah syariah di Kesultanan Banjar atas saran dari alim ulama. Para alim ulama kemudian diangkat menjadi Mufti dan Qadi. Rumah palimasan yang pada awalnya hanya dijadikan tempat tinggal dan tempat belajar, kemudian dijadikan kantor keagamaan dan tempat pengaduan masyarakat di Kesultanan Banjar. Pokok permasalahan pada penelitian ini di antaranya yaitu bagaimana pemanfaatan rumah Palimasan oleh alim ulama dan bagaimana fungsi rumah Palimasan untuk pelayanan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian sejarah yang menggunakan pendekatan antropologi budaya. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah teori adaptasi fungsional menurut Stewart Brand yang menyebutkan bangunan dapat beradaptasi dan berubah fungsi seiring dengan berjalannya waktu untuk memenuhi kebutuhan penggunan berubah maupun sebagai respon terhadap kondisi lingkungan sekitar. Penelitian ini menggunakan metode peneltian sejarah yang terdiri dari beberapa langkah yaitu heuristik, verifikasi, interpretasi, dan historiografi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa rumah Palimasan sejak awal ditetapkan sebagai rumah bagi alim ulama dan tokoh masyarakat pada tahun 1772. Rumah ini digunakan sebagai tempat tinggal dan menjadi tempat berdakwah karena kepentingan penyebaran Islam di Kesultanan Banjar pada masa itu. Masyarakat Banjar memanfaatkan rumah Palimasan dengan fungsi religius sebagai tempat belajar agama Islam dan tempat kegiatan majelis. Selain itu setelah dibentuknya mahkamah syariah pada tahun 1790, rumah Palimasan yang dihuni oleh mufti dan qadhi yang bertugas sebagai tokoh panutan dan pemimpin masyarakat dengan menerima setiap aduan permasalahan terkait pemerintahan dan juga memberikan solusi dari persoalan berbagai lapisan masyarakat yang ada di lingkungan Kesultanan Banjar. Rumah adat Banjar yang dijadikan sebagai kantor keagamaan adalah rumah Balai Bini. Rumah ini digunakan sebagai kantor keagamaan pada tahun 1938 setelah Kesultanan Banjar resmi dihapuskan pada tahun 1905.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information / Supervisor: | Riswinarno, SS, MM |
| Uncontrolled Keywords: | Rumah Palimasan; Pemanfaatan Rumah; Alim Ulama; Kesultanan Banjar |
| Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 300 Ilmu-Ilmu Sosial > 306.959 865 21 Kehidupan Sosial dan Adat istidat |
| Divisions: | Fakultas Adab dan Ilmu Budaya > Sejarah Kebudayaan Islam (S1) |
| Depositing User: | Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id] |
| Date Deposited: | 06 Jan 2026 08:42 |
| Last Modified: | 06 Jan 2026 08:42 |
| URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74890 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
![]() |
View Item |
