PEMENUHAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DALAM MASYARAKAT MINANGKABAU STUDI KASUS NAGARI SALAREH AIA

Kamelia Tanjung, S.H, NIM.:23203012043 (2025) PEMENUHAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DALAM MASYARAKAT MINANGKABAU STUDI KASUS NAGARI SALAREH AIA. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PEMENUHAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DALAM MASYARAKAT MINANGKABAU STUDI KASUS NAGARI SALAREH AIA)
23203012043_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PEMENUHAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DALAM MASYARAKAT MINANGKABAU STUDI KASUS NAGARI SALAREH AIA)
23203012043_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Minangkabau merupakan salah satu suku bangsa yang menganut sistem kekerabatan matrilineal di mana garis keturunan dan struktur sosial ditarik melalui pihak ibu. Dalam sistem ini, anak setelah perceraian hampir selalu berada dalam pengasuhan ibu dan dikelilingi oleh keluarga ibunya. Struktur kekerabatan ini membentuk persepsi kolektif bahwa tanggung jawab pengasuhan anak sepenuhnya berada di pihak ibu dan mamak (saudara laki-laki dari ibu). Nagari Salareh Aia, salah satu Nagari di Sumatera Barat yang masih mempraktikkan nilai-nilai adat Minangkabau secara kuat. Dalam konteks Nagari ini, pengasuhan anak pasca perceraian lebih didasarkan pada norma adat daripada ketentuan hukum positif. Akibatnya, banyak anak yang hidup tanpa nafkah dari ayah kandungnya, meskipun secara hukum ia tetap berkewajiban.Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana pelaksanaan pemberian nafkah anak pasca perceraian serta bagaimana kosep keadilan dalam pemberian nafkah anak pasca perceraian dalam masyarakat minangkabau di Nagari Salareh Aia. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan sosiologi hukum, sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis dalam pengumpulan data penyusun menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kerangka teori Eugen Ehrlich (living law) dan john Rawls (difference principle dan veil of ignorance) Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan nafkah anak pasca perceraian lebih banyak mengandalkan norma adat matrilineal, yang memindahkan tanggung jawab dari ayah biologis ke kolektif keluarga ibu melalui pengelolaan harta pusako, dengan sedikit tuntutan formal karena prinsip raso pareso yang prioritaskan harmoni sosial. Keadilan dipahami secara substantif melalui solidaritas kekerabatan dan aset produktif ayah sebagai sumando. Namun, menurut prinsip perbedaan, ketidaksetaraan ini dapat diterima apabila menguntungkan pihak paling rentan, yakni anak dan istri, meski kenyataannya distribusi nafkah sering tidak merata terutama untuk keluarga miskin tanpa pusako. Prinsip Tirai Ketidaktahuan menegaskan bahwa aturan nafkah harus adil dan tidak memihak berdasarkan status sosial atau aset, namun praktik adat saat ini kurang tegas dan berpotensi merugikan pihak rentan, sehingga perlu harmonisasi hukum adat dan hukum positif guna menjamin keadilan yang berkelanjutan dan objektif. Musyawarah adat melibatkan ninik mamak sebagai mediator untuk menetapkan kesepakatan nafkah holistik (materiil dan non-materiil), kemudian didaftarkan sebagai putusan eksekutorial Pengadilan Agama, memastikan kepastian hukum tanp raso pareso.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information / Supervisor: Dr. Kholid Zulfa M.Si
Uncontrolled Keywords: nafkah anak; anafkah anak pasca perceraian; Nagari Salareh Aia
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan > Nafkah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 12 Jan 2026 15:54
Last Modified: 12 Jan 2026 15:54
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75105

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum