PENEGAKAN HUKUM PIDANA ATAS MALPRAKTIK MEDIS DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2024

Muhammad Ridha Samsudin Juhri, NIM.: 21103040028 (2025) PENEGAKAN HUKUM PIDANA ATAS MALPRAKTIK MEDIS DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2024. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENEGAKAN HUKUM PIDANA ATAS MALPRAKTIK MEDIS DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2024)
21103040028__BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PENEGAKAN HUKUM PIDANA ATAS MALPRAKTIK MEDIS DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2024)
21103040028_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (8MB) | Request a copy

Abstract

Malpraktik medis merupakan kesalahan profesional yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan, baik dilakukan secara sengaja (dolus) maupun karena kelalaian (culpa). Dalam konteks hukum pidana, malpraktik medis karena kelalaian diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 440 ayat (1) dan (2), serta dalam Pasal 359, 360 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penegakan hukum terhadap kasus malpraktik medis menjadi faktor penting sebab banyak masyarakat belum memahami bagaimana sistematika proses hukum dan kesesuaian penegakan hukum terhadap malpraktik medis. Penegakan hukum terhadap malpraktik medis merupakan kewenangan dari Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penanganan perkara malpraktik medis di Kepolisian merupakan perkara kompleks dalam penegakan hukum, sehingga suatu perkara malpraktik medis dapat dikatakan kelalaian perlu pendapat dari ahli medis dan perlu adanya pembuktian bahwa suatu perkara tersebut merupakan malpraktik medis yang diakibatkan dari adanya kelalaian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-empiris, menggunakan metode deskriptif-analitik. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi terhadap narasumber di lapangan, sementara data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jurnal, dan artikel ilmiah. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistematika penegakan hukum pidana atas malpraktik medis di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta menilai kesesuaian implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahun 2024. Hasil Penelitian menunjukkan Dokter atau Tenaga Medis dapat dikenai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan kelalaian berat (gross negligence), yang merupakan unsur utama dalam penetapan malpraktik medis. Sistematika penegakan hukum terhadap kasus malpraktik medis selaras dengan normatif, secara das sein belum memberikan solusi terbaik bagi pasien yang kepentingannya dirugikan mengacu pada proses penyelesaian hukum, serta memiliki hambatan tingkat kompleksitas dan kesulitan yang tinggi dalam pembuktian pidana. Hal ini tercermin dari keterlibatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingat malpraktik medis diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). Penanganan kasus oleh Kepolisian mensyaratkan adanya Surat Rekomendasi hasil sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang merupakan kewenangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: malpraktik medis; kelalaian; Hukum Kesehatan.
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
600 Sains Terapan > 610 Medicine and Health/Ilmu Kedokteran, Ilmu Pengobatan dan Ilmu Kesehatan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Muchti Nurhidaya [muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id]
Date Deposited: 21 Jan 2026 09:40
Last Modified: 21 Jan 2026 09:40
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75248

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum