PEMIKIRAN IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG TALAK TAFWIḌ DALAM KONSEP KEADILAN HUKUM

Khothibul Umami, SH., NIM.: 23203011220 (2025) PEMIKIRAN IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG TALAK TAFWIḌ DALAM KONSEP KEADILAN HUKUM. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGAYOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PEMIKIRAN IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG TALAK TAFWIḌ DALAM KONSEP KEADILAN HUKUM)
23203011220_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PEMIKIRAN IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG TALAK TAFWIḌ DALAM KONSEP KEADILAN HUKUM)
23203011220_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Polemik mengenai hak talak dalam hukum keluarga Islam terus menjadi isu krusial, terutama dalam konteks relasi kuasa antara suami dan istri yang kerap bersifat timpang. Dalam Q.S. al-Aḥzāb ayat 28–29, konsep talak tafwīḍ tidak disebutkan secara eksplisit dalam bentuk terminologi fikih, namun dipahami melalui mekanisme pemberian pilihan (takhyīr) yang diberikan Nabi Muhammad saw. kepada istri-istrinya. Ayat tersebut turun ketika sebagian istri Nabi saw. menghendaki tambahan kenikmatan duniawi dan fasilitas hidup. Hukum Islam klasik, hak talak secara dominan berada di tangan suami, sehingga berpotensi melahirkan praktik ketidakadilan terhadap perempuan. Talak tafwīḍ, yaitu pelimpahan hak talak dari suami kepada istri, hadir sebagai salah satu mekanisme hukum yang membuka ruang redistribusi otoritas dalam rumah tangga. Imam Asy-Syafi’i, sebagai tokoh sentral mazhab Syafi’i yang mayoritas dianut di Indonesia, mengakui kebolehan talak tafwīḍ, namun dengan batasan-batasan prosedural yang ketat. Kondisi ini memunculkan persoalan pokok mengenai bagaimana metode ijtihad Imam Asy-Syafi’i dalam menetapkan hukum talak tafwīḍ serta sejauh mana pandangannya sejalan dengan prinsip keadilan hukum, khususnya dalam relasi gender. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-filosofis. Data primer diperoleh dari karya-karya klasik mazhab Syafi’i, seperti al-Umm, al-Majmū‘, dan al-Muhażżab, serta didukung oleh literatur fikih dan kajian kontemporer. Analisis penelitian menggunakan dua teori utama, yaitu teori ijtihad untuk menelusuri metode penetapan hukum Imam Asy-Syafi’i, serta teori keadilan John Rawls untuk menilai dimensi keadilan substantif dalam pembagian otoritas talak antara suami dan istri. Integrasi kedua teori ini bertujuan untuk mengkaji pemikiran hukum Imam Asy-Syafi’i sekaligus menguji relevansinya dalam konteks keadilan hukum modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Asy-Syafi’i membolehkan praktik talak tafwīḍ, namun kebolehan tersebut dibatasi oleh syarat formal, seperti keharusan penggunaan hak dalam satu majelis dan secara langsung setelah pelimpahan. Pembatasan ini mencerminkan pendekatan hukum yang bersifat legal-formal dan tekstual, sehingga belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip keadilan substantif bagi perempuan. Dalam perspektif keadilan hukum, talak tafwīḍ menurut Imam Asy-Syafi’i hanya memberikan ruang parsial bagi perempuan untuk memperoleh otoritas, tanpa menjadikannya sebagai subjek hukum yang otonom sepenuhnya. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya reinterpretasi doktrin klasik talak tafwīḍ dengan pendekatan keadilan agar hukum keluarga Islam lebih responsif terhadap prinsip keadilan dan kesetaraan dalam relasi suami-istri. Kata kunci: Imam Asy-Syafi’i, Keadilan, Talak Tafwīḍ

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information / Supervisor: Prof. Dr. Ali Shodiqin, M.Ag., M.A
Uncontrolled Keywords: Imam Asy-Syafi’i, Keadilan, Talak Tafwīḍ
Subjects: Ilmu Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Magister Ilmu Syari'ah (S2)
Depositing User: S.Sos Sofwan Sofwan
Date Deposited: 02 Feb 2026 14:57
Last Modified: 02 Feb 2026 14:57
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75353

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum