PEMBARUAN HUKUM PIDANA DAN PENGATURAN LÈSE- MAJESTÉ DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Wahyu Nugroho, NIM.: 22103040093 (2026) PEMBARUAN HUKUM PIDANA DAN PENGATURAN LÈSE- MAJESTÉ DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img] Text (PEMBARUAN HUKUM PIDANA DAN PENGATURAN LÈSE- MAJESTÉ DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA)
22103040093_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB)
[img] Text (PEMBARUAN HUKUM PIDANA DAN PENGATURAN LÈSE- MAJESTÉ DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA)
22103040093_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (8MB) | Request a copy

Abstract

Didaulat sebagai produk pembaruan hukum pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) masih menyisakan polemik bertalian dengan pengaturan lèse-majesté yang terdapat dalam Pasal 218-220. Aktivis pro-demokrasi, berdasarkan pengalaman pada kodifikasi sebelumnya, berpandangan bahwa keberadaan pasal-pasal a quo adalah cerminan dari bentuk “rekolonisasi” dan upaya untuk melemahkan kebebasan berekspresi. Namun, sebagian pihak lainnya menilai keberadaan pasal-pasal a quo adalah upaya untuk menjaga kehidupan berdemokrasi yang proporsional. Atas polemik yang terjadi, penelitian ini bertujuan untuk menelusuri sejauh mana relevansi Pasal 218-220 KUHP Nasional dengan pembaruan hukum pidana sebagai gagasan utamanya. Analisis difokuskan pada bagaimana Pasal 218-220 KUHP Nasional, sebagai instrumen perlindungan martabat kepala negara, merespons dinamika kebebasan berekspresi dan berpendapat serta kepentingan untuk memperoleh dan menyampaikan informasi sebagai kepentingan hukum yang kerap kali diposisikan secara bersebrangan. Untuk menunjang tujuan dan fokus tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan bersifat kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kebijakan hukum (legal policy approach). Lebih lanjut lagi, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini mengacu pada studi kepustakaan atau studi dokumen dengan analisis data bersifat deskriptif-analitis yang dilakukan melalui teknik kualitatif. Sementara itu, sebagai pisau asah analitis, penelitian ini menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, teori harm principle John Stuart Mill, dan teori uji proporsionalitas Robert Alexy. Jika dipetakan, maka teori sistem hukum bertujuan untuk memetakan kedudukan Pasal 218-220 KUHP Nasional dalam kesatuan sistem hukum, teori harm principle berfungsi untuk menakar legitimasi kriminalisasi, sedangkan teori uji proporsionalitas diposisikan sebagai parameter untuk menguji proporsionalitas pasal-pasal a quo. Penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 218-220 KUHP Nasional diformulasikan berdasarkan kerja-kerja evaluatif atas pengaturan sebelumnya. Pengaturan perlindungan martabat kepala negara dalam pasal-pasal a quo berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial untuk menjaga stabilitas politik domestik. Formulasinya dibentuk secara relatif ketat dan limitatif, ditunjukkan dengan perumusan unsur penghinaan yang lebih spesifik, akomodasi terhadap alasan penghapus pidana, serta penetapan sifat delik aduan absolut. Model pengaturan yang demikian tampaknya berupaya untuk menyeimbangkan antara kepentingan negara dengan kepentingan individu. Hal tersebut penting agar pasal-pasal a quo tidak menghambat kebebasan berekspresi dan kehidupan berdemokrasi. Itulah sebabnya titik persoalan dari keberadaan pasal-pasal a quo secara potensial justru berada pada bagaimana norma itu bekerja di lapangan. Kata Kunci: Pembaruan Hukum Pidana, Lèse-Majesté, KUHP

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Udiyo Basuki, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Pembaruan Hukum Pidana, Lèse-Majesté, KUHP Nasional
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: S.Sos Sofwan Sofwan
Date Deposited: 10 Jun 2026 14:40
Last Modified: 10 Jun 2026 14:40
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/76727

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum