Winus Sangkara, NIM.: 22103060051 (2026) STUDI PUTUSAN DISPENSASI KAWIN PENGADILAN AGAMA BREBES NOMOR 200/PDT.P/2025/PA.BBS DAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 94/PDT.P/2024/PA.BTL (ANALISIS MAQAṢID ALSYARI‘ AH JASSER AUDA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (STUDI PUTUSAN DISPENSASI KAWIN PENGADILAN AGAMA BREBES NOMOR 200/PDT.P/2025/PA.BBS DAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 94/PDT.P/2024/PA.BTL (ANALISIS MAQĀṢID ALSYARĪ‘ AH JASSER AUDA))
22103060051_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
|
|
Text (STUDI PUTUSAN DISPENSASI KAWIN PENGADILAN AGAMA BREBES NOMOR 200/PDT.P/2025/PA.BBS DAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 94/PDT.P/2024/PA.BTL (ANALISIS MAQĀṢID ALSYARĪ‘ AH JASSER AUDA))
22103060051_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini membahas ijtihad hakim dalam perkara dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Brebes Nomor 200/Pdt.P/2025/PA.Bbs dan Pengadilan Agama Bantul Nomor 94/Pdt.P/2024/PA.Btl dengan menggunakan analisis maqāṣid alsyarī‘ ah Jasser Auda. Perkawinan dalam Islam merupakan ikatan sakral yang bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam hukum positif Indonesia, ketentuan mengenai batas usia perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubaahan Undang-Undanng Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Namun, dalam praktiknya masih banyak permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan agama karena berbagai faktor sosial, budaya, dan kekhawatiran terjadinya pelanggaran norma agama. Perbedaan putusan antara Pengadilan Agama Brebes yang mengabulkan permohonan dan Pengadilan Agama Bantul yang menolak permohonan menunjukkan adanya perbedaan paradigma penalaran hukum hakim dalam memahami kemaslahatan serta perlindungan terhadap anak. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan sifat analisis komparatif dan menggunakan pendekatan normatif yuridis. Data primer diperoleh dari salinan putusan dispensasi kawin Nomor 200/Pdt.P/2025/PA.Bbs dan Nomor 94/Pdt.P/2024/PA.Btl, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, skripsi, dan berbagai literatur yang berkaitan dengan dispensasi kawin, maqāṣid al-syarī‘ah, serta teori realisme hukum. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan menelaah norma hukum, pertimbangan hakim, serta kondisi sosial yang melatarbelakangi putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Brebes cenderung menggunakan pendekatan normatif dengan menitikberatkan pada perlindungan kehormatan (ḥifẓ al-‘ird) dan agama (ḥifẓ al-dīn), sehingga dispensasi dipandang sebagai solusi untuk mencegah mafsadat. Sebaliknya, Pengadilan Agama Bantul menggunakan pendekatan yang lebih kontekstual dengan menekankan perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl), sehingga kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama. Perbedaan tersebut tampak melalui enam fitur sistem maqāṣid Jasser Auda, yaitu cognitive nature, wholeness, openness, interrelated hierarchy, multi-dimensionality, dan purposefulness. Dengan demikian, perbedaan putusan tidak terletak pada latar belakang perkara, melainkan pada metode penalaran hukum dan orientasi kemaslahatan yang digunakan hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin. Kata Kunci: Dispensasi kawin, Ijtihad Hakim, Maqāṣid al-Syarī‘ah,.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information / Supervisor: | Vita Fitria, S.Ag., M.Ag. |
| Uncontrolled Keywords: | Dispensasi kawin, Ijtihad Hakim, Maqāṣid |
| Subjects: | Perbandingan Madzhab |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1) |
| Depositing User: | S.Sos Sofwan Sofwan |
| Date Deposited: | 25 Jun 2026 15:28 |
| Last Modified: | 25 Jun 2026 15:28 |
| URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/77237 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
![]() |
View Item |
