Fad'lia Nuzula, NIM.: 22103040170 (2026) EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MELALUI MEKANISME NON-LITIGASI (Studi Kasus Pencemaran Air Lindi Tempat Pemrosesan Akhir Banyuroto Kabupaten Kulon Progo). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MELALUI MEKANISME NON-LITIGASI (Studi Kasus Pencemaran Air Lindi Tempat Pemrosesan Akhir Banyuroto Kabupaten Kulon Progo))
22103040170_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version Download (3MB) | Preview |
|
|
Text (EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MELALUI MEKANISME NON-LITIGASI (Studi Kasus Pencemaran Air Lindi Tempat Pemrosesan Akhir Banyuroto Kabupaten Kulon Progo))
22103040170_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan metode penelitian lapangan (field research). Penelitian ini berlokasi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banyuroto Kabupaten Kulon Progo. Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi langsung terhadap kondisi lingkungan di sekitar TPA Banyuroto, dan dokumentasi. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen resmi yang relevan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Penelitian ini menganalisis data yang diperoleh dari lapangan dan menghubungkannya dengan teori serta ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, mekanisme penyelesaian sengketa yang ditempuh dalam kasus pencemaran air lindi di TPA Banyuroto adalah negosiasi, yakni musyawarah langsung antara warga dan DLH tanpa melibatkan pihak ketiga yang netral. Kedua, mekanisme penyelesaian sengketa ini tidak berjalan secara efektif. Berdasarkan teori Pruitt dan Rubin, strategi problem solving yang digunakan sudah tepat namun kesepakatan yang dihasilkan tidak dilaksanakan secara konsisten. Berdasarkan teori keadilan John Rawls, proses yang berjalan belum mencerminkan keadilan substantif karena terdapat ketimpangan posisi, tidak adanya ganti rugi, dan belum pulihnya keseimbangan ekologis. Berdasarkan teori efektivitas hukum Soekanto hanya faktor hukum yang relatif terpenuhi, sementara faktor penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, serta budaya hukum belum berjalan optimal sehingga penyelesaian sengketa tidak menghasilkan perubahan yang nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak. Kata Kunci: Efektivitas Hukum, Sengketa Lingkungan, Mekanisme Non-Litigasi
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information / Supervisor: | Annisa Dian Arini M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Efektivitas Hukum, Sengketa Lingkungan, Mekanisme Non-Litigasi |
| Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | S.Sos Sofwan Sofwan |
| Date Deposited: | 10 Jul 2026 14:46 |
| Last Modified: | 10 Jul 2026 14:46 |
| URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/77500 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
![]() |
View Item |
