MASA TUNGGU SUAMI PASCAPERCERAIAN DAN PASCAKEMATIAN ISTRI PANDANGAN PENGHULU ATAS SURAT EDARAN DIRJEN BIMAS ISLAM DAN PASAL 170 AYAT (2) KHI

Hana Zaida Salwa, - and Fatma Amilia, - and Ermi Suhasti Syafei, - (2026) MASA TUNGGU SUAMI PASCAPERCERAIAN DAN PASCAKEMATIAN ISTRI PANDANGAN PENGHULU ATAS SURAT EDARAN DIRJEN BIMAS ISLAM DAN PASAL 170 AYAT (2) KHI. Documentation. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yogyakarta. (Unpublished)

[img]
Preview
Text (MASA TUNGGU SUAMI PASCAPERCERAIAN DAN PASCAKEMATIAN ISTRI PANDANGAN PENGHULU ATAS SURAT EDARAN DIRJEN BIMAS ISLAM DAN PASAL 170 AYAT (2) KHI)
MASA TUNGGU SUAMI PASCAPERCERAIAN DAN.pdf

Download (261kB) | Preview

Abstract

Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Pernikahan dalam Masa Idah Istri dan Pasal 170 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) memunculkan diskursus di masyarakat karena dianggap menghadirkan konsep syibhul ‘iddah atau semacam masa idah bagi laki-laki pascaperceraian— suatu ketentuan yang berbeda dari konsep idah dalam fikih Islam yang secara khusus diwajibkan bagi perempuan. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi pandangan para penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Yogyakarta terhadap kedua ketentuan tersebut beserta alasan yang melatarbelakanginya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode wawancara terpusat (focused interview) terhadap 5 penghulu KUA di Kota Yogyakarta sebagai sumber data primer, didukung data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal terkait, serta dianalisis menggunakan teori kesetaraan gender dan sadd aż-żarī’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan penghulu terhadap ketentuan syibhul ‘iddah dalam Surat Edaran bersifat beragam: sebagian mendukung karena dinilai mencegah poligami terselubung, memberi ruang refleksi pascaperceraian, dan menegaskan kesetaraan gender, sementara sebagian lain menolak karena dianggap tidak memiliki dasar hukum kuat dan potensi poligami terselubung dinilai masih spekulatif. Pandangan serupa juga muncul terhadap Pasal 170 ayat (2) KHI, di mana penghulu pada dasarnya mengakui perlunya masa berkabung bagi suami yang ditinggal mati istri, namun terjadi perbedaan pandangan mengenai penyeragaman masa berkabung akibat frasa “kepatutan” yang multitafsir. Perbedaan pandangan tersebut dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan, antara lain perkembangan hukum, kesejahteraan psikologis perempuan, kebutuhan biologis dan sosial manusia akan pasangan hidup, tanggung jawab terhadap anak, serta pemahaman terhadap poligami sebagai hak yang diakui dalam agama.

Item Type: Monograph (Documentation)
Uncontrolled Keywords: syibhul ‘iddah, pandangan penghulu, kesetaraan gender, sadd aż-żarī’ah
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 300 Ilmu-Ilmu Sosial > 305.3 Gender
Divisions: Makalah
Depositing User: Dra. Khusnul Khotimah, SS, M.IP -
Date Deposited: 13 Jul 2026 14:53
Last Modified: 15 Jul 2026 12:24
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/77552

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum