Hanin Nur Laili, NIM.: 23200011094 (2026) HALAL MANDATORY DAN HALAL VOLUNTARY: ANALISIS FUNGSIONALIS TATA KELOLA HALAL DI INDONESIA DAN MALAYSIA. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (HALAL MANDATORY DAN HALAL VOLUNTARY: ANALISIS FUNGSIONALIS TATA KELOLA HALAL DI INDONESIA DAN MALAYSIA)
23200011094_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version Download (9MB) | Preview |
|
|
Text (HALAL MANDATORY DAN HALAL VOLUNTARY: ANALISIS FUNGSIONALIS TATA KELOLA HALAL DI INDONESIA DAN MALAYSIA)
23200011094_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (18MB) | Request a copy |
Abstract
Tesis ini mengkaji tata kelola halal di Indonesia dan Malaysia beserta implementasi dan dinamikanya. Penelitian ini menguraikan bagaimana Islam dikelola dalam struktur negara Indonesia dan Malaysia serta bagaimana isu halal muncul dan direspon di kedua negara. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan komparatif. Analisis data menggunakan teori fungsionalisme dan teori tata kelola (governance theory) untuk mengkaji tata kelola halal di Indonesia dan Malaysia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa di Indonesia, Islam adalah salah satu agama yang diakui oleh konstitusi bersamaan dengan lima agama lainnya. Di Malaysia, Islam adalah agama resmi, meskipun tetap ada agama selain Islam yang hidup berdampingan. Hubungan Islam dan negara di Indonesia bersifat terdesentralisasi dan di Malaysia bersifat terinstitusionalisasi. Isu halal sudah direspon oleh pemerintah Indonesia sejak adanya aturan memasang label mengandung babi pada tahun 1976 namun mulai masif setelah terjadi kekhawatiran kolektif masyarakat karena ditemukannya hasil penelitian yang menunjukkan adanya kandungan lemak babi pada produk makanan yang beredar pada tahun 1988 yang kemudian otoritas halal diberikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian dalam perkembangannnya sejak terbitnya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, secara bertahap otoritas halal berpindah ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan diperkuat dengan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Indonesia secara efektif mulai menerapkan kewajiban halal. Di Malaysia, respon terhadap isu halal sudah lebih dulu dilakukan sejak 1965 ketika negara bagian Selangor mengeluarkan surat pernyataan halal khusus untuk negara bagian Selangor. Kemudian secara bertahap regulasi halal semakin terstruktur dan negara semakin memegang peranan penting dalam kebijakan halal nasional dengan didirikannya Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM). Temuan penting dari penelitian ini mengkategorikan tata kelola halal berdasar sifat sertifikasi halalnya. Di Indonesia bersifat kewajiban (mandatory) dan di Malaysia bersifat sukarela (voluntary). Strategi Indonesia untuk menanamkan kesadaran halal dan mencapai tujuan nasional adalah dengan regulasi kewajiban halal, sedangkan Malaysia adalah dengan menjadikan citra halal sebagai identitas nasional negaranya.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Additional Information / Supervisor: | Dr. Phil. Munirul Ikhwan, Lc., M.A. |
| Uncontrolled Keywords: | Tata Kelola Halal, Halal Mandatory, Halal Voluntary |
| Subjects: | 200 Agama > 297 Agama Islam > 297.7 Bisnis Halal |
| Divisions: | Pascasarjana > Thesis > Interdisciplinary Islamic Studies > Kajian Industri dan Bisnis Halal |
| Depositing User: | Muh Khabib |
| Date Deposited: | 20 Oct 2026 10:54 |
| Last Modified: | 20 Oct 2026 10:54 |
| URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/78523 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
![]() |
View Item |
