TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI TANAH SAWAH DI DESA CINTAJAYA KECAMATAN LAKBOK KABUPATEN CIAMIS PROPINSI JAWA BARAT

UM. Munzakiah, NIM.: 91321274 (1999) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI TANAH SAWAH DI DESA CINTAJAYA KECAMATAN LAKBOK KABUPATEN CIAMIS PROPINSI JAWA BARAT. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI TANAH SAWAH DI DESA CINTAJAYA KECAMATAN LAKBOK KABUPATEN CIAMIS PROPINSI JAWA BARAT)
91321274_BAB I_BAB PENUTUP dan DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (15MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI TANAH SAWAH DI DESA CINTAJAYA KECAMATAN LAKBOK KABUPATEN CIAMIS PROPINSI JAWA BARAT)
91321274_BAB II sampai BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (32MB) | Request a copy

Abstract

Praktik gadai dalam hukum Islam (rahn) pada dasarnya disyariatkan sebagai jaminan utang (wasiqah bi al-dain) dan bukan untuk mencari keuntungan semata. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tradisi gadai tanah sawah (ngajual akad atau gade) di Desa Cintajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, di mana penerima gadai (murtahin) menguasai penuh hak garap serta memungut seluruh hasil panen sawah selama masa penggadaian berlangsung hingga penggadai (rahin) melunasi utangnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan praktik ngajual akad tersebut menurut hukum Islam serta meninjau pemanfaatan barang gadai oleh murtahin dari sudut pandang kemaslahatan dan kemudaratan (maslahah dan mafsadah) serta konsep 'urf. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan normatif dan sosial-budaya. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung dan wawancara terarah terhadap penggadai (rahin), penerima gadai (murtahin), serta tokoh masyarakat dan aparat Desa Cintajaya. Data dianalisis secara kualitatif mengunakan pola penalaran induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:Keabsahan Menurut Rukun dan Syarat: Dari segi rukun dan syarat dasar perjanjian gadai (rahn), praktik di Desa Cintajaya dinyatakan sah. Namun, dari segi pemanfaatan barang gadai secara penuh oleh murtahin, praktik ini dilarang karena bertentangan dengan ketentuan nas syariat Islam yang menetapkan bahwa manfaat barang gadai merupakan hak milik penggadai (rahin). Oleh karena itu, tradisi tersebut dikategorikan sebagai 'urf fasid (adat istiadat yang rusak/salah) sehingga tidak sah untuk diamalkan. Tinjauan Maslahah dan Mafsadah: Pemanfaatan tanah sawah secara penuh oleh murtahin mengandung unsur kerugian (mafsadah atau madarat) serta ketidakadilan bagi rahin, meskipun rahin telah menyatakan merela-kannya dan murtahin tidak mensyaratkannya secara tertulis saat akad. Untuk menegakkan nilai keadilan, pemanfaatan barang gadai oleh murtahin seharusnya hanya sebatas pengganti biaya pemeliharaan atau dialihkan menggunakan akad bagi hasil (muzara'ah atau mukhabarah).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information / Supervisor: Drs. H. Ismail Thaib dan Drs. Oman Fathurohman SW, M.Ag. - Digitalisasi
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Gadai Tanah Sawah, Rahn, Murtahin, 'Urf Fasid
Subjects: 200 Agama > 297 Agama Islam > 297.4 Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Muh Khabib
Date Deposited: 02 Oct 2026 11:16
Last Modified: 02 Oct 2026 11:23
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/78583

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum